|
Menu Close Menu

Fraksi PKB DPRD Bondowoso Getol Perjuangkan Pembuatan Perda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 18 Oktober 2022 | 15.12 WIB

Tohari, Ketua Pansus Perda Fasilitasi Pesantren sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bondowoso. (Dok/Nang).

Lensajatim.id, Bondowoso - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021 lalu. 


Hal itu mendapatkan sambutan positif dari  DPRD Kabupaten Bondowoso. Bahkan saat itu mereka langsung menyusun rencana untuk membuat Perda (Peraturan Daerah) inisiatif tentang fasilitasi pesantren.


Fraksi PKB Bondowoso mengapresiasi dan bersyukur atas terbitnya Perpres tersebut. Sehingga UU nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dapat segera direalisasikan dan dilaksanakan.


Sebenarnya FPKB telah mengupayakan agar UU tentang pesantren dapat segera dapat direalisasikan. Bahkan sejak 2020 lalu, PKB Bondowoso telah melakukan serangkaian upaya agar segera terbit Perda terkait pesantren. 


Tahun 2020 F-PKB Bondowoso telah mengusulkan Perda Inisiatif tentang Fasilitasi Pesantren, yang kini tengah memasuki tahap pembahasan dan sebentar lagi selesai.


Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tengah membahas sejumlah Raperda. Salah satunya Raperda Fasilitasi Pesantren.


Raperda Fasilitasi Pesantren ini mengatur berbagai hal, seperti infrastruktur, bantuan dan lain sebagainya. Namun beberapa hal yang menjadi kewenangan pesantren tidak diatur, seperti kurikulum, kitab dan lain sebagainya.


Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Tohari mengatakan, Raperda Fasilitasi Pesantren bertujuan agar pemerintah daerah ada acuan dalam fasilitasi pesantren.


"Kita punya undang-undang pesantren, kini kita aplikasikan di daerah, agar APBD tidak salah menganggarkan untuk memfasilitasi pesantren," kata dia.


Menurutnya, pesantren dimaksud bukan hanya pondok pesantren yang mempunyai santri yang bermukim. Tetapi termasuk di dalamnya, ada TPQ, Madrasah Diniyah, guru ngaji, masjid, mushola dan lain sebagainya.


"Tetapi kita bukan mengatur kurikulumnya ya. Kita tidak akan pernah mengatur bahwa semua harus, umpama dalam bidang Al-Qur'an, harus mengikuti metode A, atau metode B, tidak. Itu menjadi kewenangan pesantren, madrasah diniyah dan sebagainya," jelas dia.


Adapun OPD pengampu Raperda Fasilitasi Pesantren nantinya lanjut dia, bisa di Dinas Sosial, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). 


"Kalau OPD-nya sudah Perbup nanti. Kalau OPD pengampu sudah Perbup, kita sesuaikan," imbuh dia.


Menurutnya, Raperda ini adalah inisiatif DPRD Kabupaten Bondowoso. Sementara progresnya sudah disampaikan nota penjelasan dari Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). "Kemudian Hari Selasa (besok), PU Fraksi DPRD Bondowoso," jelas dia.


Dalam Raperda ini kata dia, juga mengatur perencanaan sampai pertanggungjawaban bantuan dana. 


"Harus ada perencanaan. Jangan sampai tidak ada perencanaan tapi ada pelaksanaannya. Pasti pertanggungjawabannya akan beda," jelas Politisi PKB Kabupaten Bondowoso itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (17/10/2022).


Ketua Fraksi PKB DPRD Bondowoso itu berharap dengan adanya Perda Fasilitasi Pesantren tersebut, pembangunan lembaga pendidikan keagamaan di Bondowoso semakin cepat. "Baik infrastruktur maupun SDM-nya," harapnya.(Nang)

Bagikan:

Komentar