Nur Faisal, Wakil Ketua Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim. (Dok/Tribun Jatim). |
Lensajatim.id, Sumenep- Pengumuman Hasil Tes Tulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep terus menjadi polemik.
Hal itu berawal dari Keputusan Pertama Pengumuman Hasil Tes Tertulis PPS tersebut dinilai Prematur dan KPU tidak siap dalam memberikan keputusan pengumuman kelulusan Calon Peserta PPS dengan Bijak.
Ketidaksiapan KPU baik secara hukum maupun politik ini ketika dikeluarkan surat keputusan kedua untuk menganulir keputusan pertama. " Ini secara politik tidak baik karena akan membuat masyarakat menduga-duga dan memberikan tafsir bermacam-macam bahwa KPUD Sumenep Bermain dalam konteks seleksi PPS Se Kabupaten Sumenep, " terang Nur Faisal, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim. Senin, ( 16/01/2023).
Pria yang akrab disapa Faisal menyampaikan atas nama DPD KNPI Jawa Timur agar DKPP memeriksa seluruh komisioner KPUD Sumenep.
Menurutnya, semua orang yang mendaftar PPS cita-citanya sama, ingin berperan serta dalam konteks menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Mereka ingin berperan langsung pada pelaksanaan pemilu 2024 tersebut.
" Keinginannya sama-sama ingin lulus seleksi agar menjadi PPS, tapi kemudian jika KPUD memberikan contoh dan atau tontonan dengan mengeluarkan surat keputusan yang berubah-rubah ini membuat kecewa banyak orang secara politik dan sosial, meskipun secara hukum sah-sah saja, "tandasnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa hal tersebut bisa mengganggu stabilitas dan Kondisifitas Pemilu 2024, sehingga DKPP harus turun tangan melakukan investigasi terhadap kasus KPUD Sumenep yang dinilai Prematur.
Sebab kuat dan patut diduga KPUD sumenep sedang main petak umpet dan itu tidak baik untuk kesehatatan dalam Beragama, berbangsa dan bernegara.
" Hukum yang kemudian dibuat main-main dan dibuat tidak punya marwah sehingga melahirkan konflik horizontal di masyarakat, laporkan saja itu KPU ke DKPP Pasti ada yang tidak beres dan kami minta mereka semua diperiksa oleh DKPP, "Paparnya
Faisal memaparkan, kalaupun nama yang hilang itu tidak menjadi persoalan, tapi tambahan 23 orang calon PPS tersebut dinilai kontroversi. Itu menunjukkan pleno KPU Tergesa-gesa dalam pengeluaran surat dan tidak matang serta keputusannya melupakan asas kepastian hukum.
" Ini sudah salah dari awal dan ternyata juga soal PPS di pengumuman seleksi administrasi ada dua surat keputusan dan perubahan, sudah tidak beres dari awal KPU Sumenep. Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, "pungkasnya.
Sementara itu, Rafiqi Tanzil Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Divisi Sisdiklih dan Parmas menyampaikan Bahwa Untuk Adhoc Mengacu pada PKPU 8 Tahun 2022 Dan Juknis Pelaksanaan Adhoc 476 yang diperbarui menjadi 534.
Terkait Dua Surat yang dilayangkan KPU Sumenep perihal Pengumuman dan Perubahan hasil tes tertulis, semuanya sama-sama tetap berlaku karena bukan mencabut, akan tetapi hanya merubah, sehingga keputusan awal tidak dibatalkan dan tetap berlaku," jelasnya Kepada Media ini, Senin 16 Januari 2022.
Lebih lanjut ditanyakan persoalan SK Perubahan nama desa yang hilang jejak serta berkas penilaian yang dianggap sama, pihaknya belum merespon hingga berita ini dinaikkan. (Pur/Red).
Komentar