|
Menu Close Menu

RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Begini Penjelasan Ketua Panja

Rabu, 22 Februari 2023 | 23.30 WIB

Willy Aditya , Ketua Panja RUU PPRT DPR RI. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta- Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ungkap alasan RUU PPRT tidak kunjung disahkan.


Hal itu disampaikan Willy Aditya, Ketua Panja RUU PPRT RI dalam diskusi forum legislasi yang digelar Press Room llll MPR/DPR/DPD RI bertema 'RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga' pada Selasa (21/2/2023) kemaren. 


Menurutnya, sejak Juni 2020 lalu telah menyelesaikan draf dan naskah akademiknya. Namun RUU PPRT tidak kunjung disahkan karena masih tertahan di Ketua DPR RI, Puan Maharani. 


"Sebenarnya dari draf dan naskah akademiknya selanjutnya bisa dibawa ke rapat paripurna sebagai hak inisiatif DPR. Tetapi sampai sejauh ini belum terealisasi juga," ungkap Willy Aditya, Selasa (21/02/2023) kemaren.


Padahal sebagai ketua Panja, Willy sudah tiga kali mengusulkan kepada pimpinan. Bahkan setiap rapat Badan Musyawarah (Bamus) ia selalu menyampaikan agar RUU PPRT segera diparipurnakan.


"Menurut Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih belum bisa melindungi pekerja rumah tangga," paparnya.


Urgensi dari UU No 13/2003 ini, kata Willy, sangat diskriminatif hanya pekerja yang bergerak pada sektor barang dan jasa yang dilindungi. 


"Dalam undang-undang ini, mereka yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga dan sosial tidak pernah disebut sebagai pekerja," urainya.


Untuk itu, pihaknya berharap hadirnya RUU PPRT bisa memberikan jembatan bagi terjaminnya pekerja rumah tangga di Indonesia, meskipun sudah ada Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja).


"Meskipun adanya Permenaker ini  tidak cukup kuat untuk memberikan perlindungan dan hukuman pada kasus diskriminasi, kekerasan dan perbudakan pada pekerja rumah tangga," pungkasnya. (Fauzi/Had/Red).

Bagikan:

Komentar