|
Menu Close Menu

Jelang SPMB 2026, JCW Jember Buka Posko Pengaduan Dugaan Penjualan Seragam Sekolah

Kamis, 07 Mei 2026 | 17.01 WIB

Ilustrasi. (Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jember - Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, dinamika dunia pendidikan di Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan. Salah satu perhatian utama datang dari aktivis pendidikan yang menyoroti dugaan praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan SMA dan SMK sederajat.


Koordinator Jember Corruption Watch (JCW) wilayah Kabupaten Jember, Abdus Salam, mengaku pihaknya sengaja membuka posko pengaduan SPMB guna menampung laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di dunia pendidikan.


Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi pendidikan di Jember yang dinilai masih diwarnai persoalan klasik, khususnya terkait penjualan seragam sekolah kepada siswa baru.


“Ini sengaja kami JCW lakukan sebagai bentuk empati dan prihatin terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Jember, khususnya SMA dan SMK. Masih banyak terjadi dugaan penyimpangan terutama dalam hal penjualan seragam yang diduga masih terjadi, khususnya di Jember dan Jawa Timur pada umumnya,” ujarnya.


Abdus Salam menilai dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak kembali terjadi pada pelaksanaan SPMB 2026. Ia menyinggung adanya dugaan kasus serupa yang sebelumnya mencuat di SMK Negeri 5 Jember.


Menurutnya, persoalan penjualan seragam sekolah tidak hanya bertentangan dengan aturan yang berlaku, tetapi juga dinilai memberatkan wali murid di tengah kondisi ekonomi masyarakat.


“Kami berharap kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi pada penerimaan siswa baru tahun ini. Selain bertentangan dengan regulasi, hal itu juga memberatkan wali murid,” katanya.


JCW Jember juga memastikan seluruh laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pendidikan akan ditindaklanjuti secara serius. Aduan yang masuk nantinya akan diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


“Jadi kami prinsipnya menerima semua aduan dari masyarakat Jember yang berkaitan dengan persoalan pendidikan. Dari aduan tersebut akan kami respon secara cepat, dan akan kami teruskan kepada APH,” tegasnya.


Selain membuka posko pengaduan, Abdus Salam juga membeberkan regulasi yang melarang praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah maupun unsur terkait lainnya.


Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.


“Aturan itu dipertegas dalam Pasal 181 dan Pasal 198. Dalam peraturan tersebut dengan jelas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, termasuk menjual seragam sekolah,” pungkasnya. (Eko) 

Bagikan:

Komentar