|
Menu Close Menu

TPP Terutang Akhirnya Cair, Guru Non-ASN Probolinggo Ucapkan Terima Kasih kepada Dini Rahmania

Senin, 04 Mei 2026 | 22.09 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Dini Rahmania saat acara bersama Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Probolinggo. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Probolinggo — Kabar menggembirakan datang bagi ratusan guru madrasah non-ASN di Kabupaten Probolinggo. Setelah menanti selama 7 hingga 8 tahun, sebanyak 255 guru akhirnya menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPP) terutang untuk periode 2018–2019.


Rasa syukur dan lega disampaikan para guru yang selama ini menanti kepastian atas hak mereka. Pencairan tersebut dinilai sebagai hasil dari perjuangan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dorongan aspirasi yang disampaikan ke tingkat pusat.


Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Probolinggo, Yunanisa, menyampaikan apresiasi kepada Hj. Dini Rahmania, Anggota DPR RI Komisi VIII, yang dinilai konsisten mengawal persoalan tersebut hingga sampai ke Menteri Agama.


“Kami benar-benar merasakan punya wakil rakyat di Senayan. Terima kasih Ibu Dini sudah memperjuangkan kami,” ujar Yunanisa.


Menanggapi hal itu, Dini Rahmania mengungkapkan rasa syukur atas terealisasinya pencairan TPP bagi sebagian guru. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembayaran hingga seluruh guru yang berhak dapat menerima haknya.


“Alhamdulillah akhirnya membuahkan hasil. Bagi yang belum, akan saya kawal terus hingga mendapatkan haknya,” kata Dini, Senin (04/05/2026). 


Meski pencairan telah dirasakan oleh ratusan guru, perjuangan belum sepenuhnya rampung. Tercatat masih ada sekitar 80 guru yang belum menerima pembayaran TPP terutang tersebut.


Para guru berharap perhatian dan pengawalan terhadap persoalan ini terus berlanjut hingga seluruh hak dapat dipenuhi tanpa terkecuali.


“Kami mohon agar teman-teman kami yang belum cair juga diperjuangkan sampai tuntas,” tambah Yunanisa.


Para guru menegaskan bahwa TPP bukanlah bentuk bantuan, melainkan hak profesional yang semestinya dibayarkan secara penuh kepada seluruh penerima yang memenuhi ketentuan. (Ham)

Bagikan:

Komentar