|
Menu Close Menu

Viral Bayi Positif Narkoba di Samarinda, Ini Respons Fornasmapan

Selasa, 13 Juni 2023 | 18.35 WIB

Baihaki, MA, Koordinator Pusat Forum Nasional Mahasiswa Anti Penyalahgunaan Narkoba (FORNASMAPAN). (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Sumenep - Seorang bayi berusia 3 tahun di Samarinda Kalimantan Timur, membuat heboh jagat medsos tanah air lantaran dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.


Awal berita viral ini bermula saat bayi berinisial N bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangganya berinisial ST. Di sana, N merasa haus dan diberikan minum dari botol yang berada di rumah ST.


ST mengaku jika botol yang diberikan sudah dicuci dan tidak menyangka jika masih ada bekas sabu yang terkandung di dalamnya.


Akibatnya, N berubah menjadi hiperaktif, terus berhalusinasi, tidak mau tidur, hingga tidak mau makan dan minum selama beberapa hari.


Khawatir dengan kondisi bayinya, sang ibu lalu membawa N ke rumah sakit. Hasilnya, N dinyatakan positif narkoba jenis metamfetamina atau sabu.


Merespon hal itu, Koordinator Pusat Forum Nasional Mahasiswa Anti Penyalahgunaan Narkoba (FORNASMAPAN) Baihaki MA mengaku sangat prihatin dan menyampaikan simpatinya pada korban.


"Ini menjadi bukti nyata jika bahaya penyalahgunaan narkoba ada di sekitar kita," kata Baihaqi MA, Selasa, 13 Juni 2023.


Mahasiswa Universitas Islam Malang (UNISMA) itu menjelaskan, sebagai extra ordinary crime, narkoba menjadi penghambat laju pertumbuhan ekonomi, "Penghancur sebuah generasi hingga penyebab instabilitas dalam negeri," ujar pria asal Sumenep itu.



Bayy, sapaan akrabnya berharap, kejadian memilukan ini tidak terulang kembali di masa mendatang. Semoga, kata dia, kejadian ini menjadi perhatian besar semua pihak untuk lebih waspada.


Ia juga berpandangan, bahwa selama dunia belum kiamat, selama itu pula narkoba akan terus membayang-bayangi kehidupan umat manusia.


"Selalu jaga diri, keluarga, lingkungan sekitar juga negara tercinta kita dari bahaya narkoba," pesannya.


Kini, ST pun ditetapkan sebagai tersangka yang kemungkinan akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 89 junto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Bagikan:

Komentar