|
Menu Close Menu

Dinamika Pilpres 2024 Bergantung Putusan MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Begini Kata Pengamat Politik

Rabu, 09 Agustus 2023 | 18.53 WIB

Baihaki Sirajt, Direktur Eksekutif ARCI. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya- Perkembangan Pilpres 2024 semakin dinamis. Tiga tokoh yang saat ini diprediksi akan maju sebagai calon Presiden (Capres) yaitu Prabowo  Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. 



Tiga capres tersebut sampai saat ini masih belum menentukan pilihan siapa sosok yang akan digandeng sebagai cawapres. Ganjar Pranowo santer dikabarkan akan menggandeng Sandiaga Uno, kemudian Anies Baswedan dikabarkan akan menggandeng Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dan Prabowo saat ini menjalan koalisi dengan PKB dan diprediksi akan menggandeng Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai cawapres. 


Disisi lain, belakangan ini Menteri BUMN Erick Thohir juga santer akan menjadi cawapres Prabowo. Terbaru, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas minimal usia capres-cawapres menambah dinamika pilpres semakin hangat. 



Muncul spekulasi, gugatan soal batas usia capres-cawapres yang saat ini minimal 40 tahun, untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto. 


Pengamat politik dari  Lembaga Survei Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Sirajt saat dikonfirmasi media menyebutkan bahwa putusan MK tentang batas minimal usia capres-cawapres pasti akan sangat berpengaruh terhadap dinamika Pilpres. 


" Bila gugatan itu dikabulkan oleh MK, dan batas usia calon bisa 35, maka sangat mungkin Pak Prabowo menggandeng Mas  Gibran," terang Baihaki Direktur Eksekutif ARCI. Rabu, (09/08/2023).



Itu, kata Baihaki, tentu akan berdampak positif pada Prabowo Subianto. 


" Saat ini para capres sama-sama ingin mendapatkan dukungan dari Pak Jokowi. Terutama Pak Prabowo sama Pak Ganjar sama-sama mengklaim mendapatkan dukungan dari Pak Jokowi," beber Baihaki.



Sehingga, apabila nantinya Prabowo Subianto benar-benar menggandeng Gibran maka dukungan Jokowi lewat para loyalis dan relawannya akan semakin solid. 


" Saat ini kan beberapa relawan Jokowi dan Parpol yang mengaku tegak lurus dengan perintah Jokowi juga sebagian merapat ke Prabowo, itu bisa menjadi salah satu tanda-tanda," tandasnya.


Selain itu, sosok Gibran, merupakan figur pemimpin dari kalangan milenial yang dalam kepemimpinannya juga memiliki keberhasilan membangun Kota Solo. Dan pemimpin nasional banyak lahir dari pemimpin-pemimpin daerah. 


" Sekarang ini pemimpin muda, milenial dan memiliki visi masa depan yang bagus lagi mendapatkan tempat di hati masyarakat," ungkapnya. 


Selain Gibran, sosok pemimpin milenial yang  memiliki potensi menjadi pemimpin nasional kata Baihaki, ada Prananda Surya Paloh (Anggota DPR RI), Emil Dardak Wakil Gubernur Jatim dan Bobby Nasution ( Wali Kota Medan). 


Saat ini, MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum batas usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.


Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.


PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.


Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.


Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.(had)

Bagikan:

Komentar