|
Menu Close Menu

POSNU Kecewa Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota

Kamis, 17 Agustus 2023 | 08.54 WIB

Ilustrasi. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Bangkalan- Surat Keputusan Ketua BAWASLU RI No:280/KP.01.00/K1/08/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan BAWASLU/PANWASLIH Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Menimbulkan banyak kritikan dari berbagai lembaga Pemantau Pemilu.


"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.


Tetapi, Sampai hari Rabu (16/8/2023), pengumuman Hasil Seleksi BAWASLU Kabupaten/Kota masih belum terbit.


"Pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023," tulis surat tersebut.


Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC POSNU) Kabupaten Bangkalan Rizki Ahmad Taufik, kecewa dengan penundaan  pengumuman calon anggota terpilih bawaslu kabupaten/kota terpilih di seluruh indonesia terkhusus pada Kabupaten Bangkalan, sehingga posisi jabatan Ketua dan Komisioner kini kosong.


"Sangat dikhawatirkan adanya intervensi kepentingan politik. Jelas, masa akhir periode Bawaslu Kabupaten/Kota berakhir pada tanggal 14 Agustus dan harus dilantik pada tanggal 12 Agustus 2023 diubah 14 sampai dengan 16, terjadi perubahan lagi dari 16 hingga 20 Agustus 2023. Hal ini, bisa menyebabkan adanya intervensi politik dan terjadinya drop partisipasi publik terhadap badan pengawasan pemilu," tuturnya, Rabu, (16/8/2023).


Kepercayaan elemen masyarakat Lanjutnya, terhadap Bawaslu RI menurun drastis hingga defisit kredibilitas kepada Bawaslu RI, adanya penundaan dilantiknya Bawaslu Kabupaten/Kota hingga mengalami polemik baru, dikarenakan 514 Bawaslu alami kekosongan.


"Bawaslu sebagai lembaga independen upaya sendi-sendi demokrasi yang tugasnya lakukan pengawasan. Seperti sekarang misalnya, Bawaslu harusnya melakukan pengawasan terhadap penyusunan daftar caleg kan?, lantas jika mengalami kekosongan komisioner siapa yang melakukan pengawasan terhadap pencermatan daftar caleg sementara (DCS) Bacaleg," jelasnya.


Lebih lanjut Pemuda Asal Kecamatan Labang ini mengatakan, Dari sini, sudah mengalami potensi kegagalan pengawasan, tidak serta-merta melakukan penundaan seperti ini. Bagaimana orientasi badan pengawasan pemilu tersebut, kok bisa tidak melihat impact belaka.


"Khawatir akan terjadinya kecurangan pemilu 'election fraud', menjadi pertanyaan mendalam bagaimana gagasan Bawaslu tentang transparan, jujur dan akuntabel," pungkasnya. (Tim)

Bagikan:

Komentar