|
Menu Close Menu

Polemik Warung Madura Terus Bergulir, Menteri Teten Turun Gunung, Pastikan Tidak Ada Larangan Buka 24 Jam

Kamis, 02 Mei 2024 | 11.14 WIB

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki saat memberikan keterangan pers terkait polemik Warung Madura. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta-  Polemik rencana pembatasan jam operasional warung Madura 24 jam cukup menjadi perhatian banyak pihak. Rencana yang diduga berawal dari keluhan pengusaha Minimarket di Bali ini dianggap merugikan pelaku UMKM. 


Belum lagi, setelah itu juga sempat muncul permintaan yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim agar pemilik warung Madura ikut mentaati peraturan daerah. 


Sontak saja pernyataan itu menuai protes ramai-ramai dari berbagai pihak, mulai dari tokoh Madura, anggota DPR RI Achmad Baidlowi dan Slamet Aryadi. Kemudian protes juga datang dari anggota DPD RI terpilih asal Jatim Lia Istifhama, hingga PW GP Ansor Jatim turut melancarkan kritik tajamnya. 


Usai mendapat banyak kritik, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim lalu memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak melarang warung Madura buka 24 jam. Justru mengatur pembatasan operasional Minimarket. 


Tidak cukup sampai disitu, Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) ikut turun " gunung" memberikan  klarifikasi persoalan tersebut. Menteri Teten kembali menyampaikan penegasannya bahwa pihaknya tidak pernah melarang warung Madura buka 24 jam.


" Kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan, rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat, ini tidak ada," jelas Teten dalam keterangan persnya menanggapi isu jam operasional warung Madura di Klungkung,  di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).


Teten juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018. Menurutnya, dalam perda tersebut pun tidak ada aturan pembatasan jam operasional toko kelontong milik warga, termasuk toko Madura.

 

Menurut Teten, perda tersebut justru mengatur soal jam operasional toko retail modern atau Minimarket. Dan tidak ada pembatasan jam operasional warung kelontong milik masyarakat.


" Kemenkop UKM pastikan seluruh perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota harus berpihak kepada pelaku UMKM," tandasnya. 


Masih kata Teten, hal tersebut sekaligus menjadi momentum untuk meninjau berbagai aturan daerah agar memihak pelaku UMKM sesuai arahan Presiden Joko Widodo.


Pemerintah, lanjut Teten justru sangat mengapresiasi keberadaan warung-warung kelontong, termasuk warung Madura. Sebab terbukti paling banyak menyerap produk-produk lokal dan membantu masyarakat.


"Jadi kami mengapresiasi warung-warung  kelontong milik masyarakat, yang selama ini telah banyak membantu masyarakat karena menyerap produk-produk lokal dan jam operasionalnya juga yang fleksibel," kata Teten.


"Justru begini, warung tradisional itu kan betul-betul ekonomi rakyat yang selama ini banyak tersisih oleh retail modern, pemerintah menyadari itu," imbuhnya.


Lebih lanjut, Teten menegaskan, sudah mengevaluasi pejabat kementeriannya yang menyampaikan pernyataan yang berakhir polemik. (Had)

Bagikan:

Komentar