|
Menu Close Menu

Kisruh Kasus Dugaan Pungli PTSL, Panitia Diduga Kembalikan Uang Secara Diam-diam, Begini Respon BPN Pasuruan

Selasa, 11 Juni 2024 | 11.18 WIB

 

Wakil Ketua PTSL BPN Pasuruan, Dicky Handi Prasetyo (baju warna gelap beremblem merah putih di lengan kanan) memimpin Tim BPN Pasuruan bertemu dengan Panitia PTSL Desa Orobulu, Rabu 5/6/2024 (dok istimewa). 

Lensajatim.id, Pasuruan- Kisruh dugaan penipuan dan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Orobulu, Kecamatan Rembang, Pasuruan yang dilaporkan oleh Muhammad Fathur Rozi terus bergulir. Terbaru santer kabar panitia PTSL desa itu mengembalikan uang warga para pendaftar PTSL. 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, besaran uang pengembalian bervariasi. Warga yang ditarik Rp 1 juta misalnya, dikembalikan antara Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Pendaftar yang ditarik Rp 2 juta, bisa mendapat pengembalian hingga Rp 700 ribu. Sedangkan biaya resmi sesuai ketentuan pemerintah hanya Rp 150 ribu. Bahkan, bagi warga yang tidak mampu, mereka dapat mengajukan keringanan. Adapun jumlah pendaftar PTSL di desa tersebut mencapai lebih dari 500 orang.


"Malam-malam sejumlah perangkat desa datang ke rumah-rumah warga, lalu membagi-bagikan uang. Datang sambil gendong tas berisi uang. Setelah dikasi ke warga, terus mereka balik arah berlanjut ke rumah warga lainnya," terang warga yang enggan namanya disebutkan kepada media ini Sabtu 8 Juni 2024.


Namun, sebagian warga mengaku belum dapat pengembalian. Tidak semua warga yang jadi korban pungli PTSL uangnya dikembalikan. "Lebih banyak yang belum dapat pengembalian. Hanya sebagian kecil dikembalikan. Saya saja yang bayar 1.7 juta tidak dapat pengembalian, " kata HZ, 30, inisial warga Dusun Dadapan, Desa Orobulu.


Sementara itu, Choirul, Ketua Panitia PTSL Desa Orobulu tidak merespon konfirmasi media ini. Pesan ke nomor yang biasa digunakan tidak direspon hingga berita ini ditulis. Begitu juga Muhammad Afif, anak Kepala Desa Orobulu yang menjadi Sekretaris Panitia PTSL, lebih memilih bungkam ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui nomor selulernya. 


Media ini juga meminta konfirmasi tentang keberadaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di desa tersebut, namun Choirul dan Afif tidak memberikan respon sedikitpun. Padahal, sesuai Peraturan Bupati Pasuruan nomor 7 tahun 2021, pelaksanaan program PTSL semestinya dikelola oleh Pokmas, bukan oleh panitia. Kepada media ini, sejumlah warga dan perangkat desa mengatakan tidak ada Pokmas PTSL di Desa Orobulu. 


Sementara itu, dengan adanya pelaporan dugaan pungli yang dilakukan oleh Saikhu, SH, Kepala Desa Orobulu, Tim BPN Kabupaten Pasuruan langsung mengambil langkah-langkah turun ke desa tersebut. Namun pihak BPN Pasuruan mengaku tidak ada kaitan dengan uang pendaftaran PTSL dari warga. 


Ketika dikonfirmasi media ini, Dicky Handi Prasetyo Wakil Ketua PTSL BPN Pasuruan menyatakan, Tim BPN tidak mengelola uang yang dikumpulkan panitia PTSL Desa Orobulu. Pihaknya juga tidak tahu-menahu soal pengembalian uang pendaftaran PTSL. 


“Saya tidak tahu. Itu ranah pokmas, pak. Karena itu kegiatan dari masyarakat untuk masyarakat. Jadi pertanggungjawaban bukan ke kami, tapi langsung ke Masyarakat,” ujar Dicky kepada media ini, Sabtu (08/06/2024). 


Lebih lanjut Dicky menjelaskan, Tim BPN tidak mengelola uang yang dikumpulkan masyarakat. Dan besaran iuran ditentukan oleh panitia dan disepakati peserta PTSL. Untuk iuran itu secara penuh dikelola panitia pokmas desa masing-masing.


Sebagaimana ramai diberitakan oleh banyak media sebelumnya, dugaan penipuan dan pungli oleh Saikhu, SH., Kepala Desa Orobulu,  mencuat setelah Muhammad Fathur Rozi, warga desa setempat, melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Bangil beberapa waktu lalu. Dalam laporan yang diterima penyidik, Rozi menyatakan dikenakan biaya pengesahan berkas dan pengurusan sertifikat sebesar Rp 108 juta. Dia menyatakan telah membayar Rp 53 juta kepada Kades Saikhu, SH, sambil menunjukkan foto-foto, rekaman dan bukti-bukti pembayaran. Sedangkan sisanya Rp 55 juta harus dibayar pada saat sertifikat jadi pada bulan Mei 2024. Namun Rozi tidak mendapatkan sertifikat yang dijanjikan oleh Saikhu tersebut. (Sid)

Bagikan:

Komentar