Audiensi BEM Pimpinan PDAM Surya Sembada Surabaya. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Surabaya- Menemui kejanggalan pembayaran Retribusi Kebersihan/persampahan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Surya Sembada Kota Surabaya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas WR Supratman (Unipra) Surabaya, mengadakan audiensi, Kamis (18/7/24).
Audensi berlangsung di Lt 4 ruang rapat PDAM, dimulai pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Direktur Utama, didampingi oleh Direktur Pelayanan, Direktur Keuangan dan para staf di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya
Ach Fawait Presiden Mahasiswa (Presma) BEM unipra, menjelaskan isu yang kita kawal, beserta teman-teman BEM Unipra, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dalam audensi, materi kita membahas terkait kenaikan tarif yang terus signifikan di sektor retribusi kebersihan/persampahan, oleh Pemerintah Kota Surabaya, yang dipungut melalui Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya terus mengalami kenaikan," jelasnya,
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dari penarikan retribusi kebersihan/persampahan adanya ke tidak sinkron terhadap peraturan Perda No 7 tahun 2023.
"Kami Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas W.R Supratman menemukan laporan dari masyarakat adanya ketidak sesuaian tarif retribusi kebersihan oleh PDAM Surya Sembada dari yang sudah ditetapkan yaitu (RT 3) 3.000, (RT 4) 11.000, (RT 5) 16.500, (RT 6) 24.000, maka kemudian ada temuan di angka 22.000 yang mana tidak sesuai di perda No 7 tahun 2023, " lanjutnya.
Sementara dari Arief Wisnu Cahyono Direktur utama PDAM Surya Sembada mengapresiasi terkait sikap kritis mahasiswa Unipra dalam mengawal isu retribusi kebersihan.
"Saya apresiasi atas sikap kritis dari para mahasiswa dari temen-temen BEM Unipra, di tengah - tengah sikap skeptis masyarakat yang memandang mahasiswa sekarang sudah tidak ada suaranya lagi, " tuturnya.
Terlepas dari itu Arief memberikan masukan terkait penyampaian mahasiswa tentang retribusi kebersihan untuk audensi lagi ke Dinas lingkungan Hidup.
"Tadi kita diskusikan terkait retribusi sampah, kami sampaikan bahwa PDAM hanya melaksanakan pemungutannya saja tapi terkait tarif dan sebagainya itu ada di Dinas lingkungan hidup," tutupnya. (Had)
Komentar