|
Menu Close Menu

Vonis Bebas Terhadap GRT, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Senin, 29 Juli 2024 | 11.29 WIB

Gregorius Ronald Tannur (GRT). (Dok/Suara Surabaya). 

Lensajatim.id, Surabaya-  Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus menuai kritik publik. Kali ini respon nyata dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Senin, (29/07/2024). 


Langkah tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Surabaya yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ronald yaitu Putu Arya Wibisana.  Menurutnya, kasasi sesuai tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim.


" Kejari Surabaya akan menyampaikan pernyataan kasasi secara tertulis ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam bentuk form. Permohonan kasasi hanya bisa diajukan satu kali berdasarkan Undang-Undang No 14/1985 tentang Mahkamah Agung, "jelasnya. 


Putu merinci, tiga poin utama yang menjadi dasar pengajuan kasasi oleh Kejaksaan adalah sebagai berikut:


Pengadilan Tidak Berwenang atau Melampaui Batas Kewenangan

Pengadilan Salah dalam Menerapkan atau Melanggar Hukum yang Berlaku

Pengadilan Lalai Memenuhi Syarat-Syarat yang Diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan


Untuk diketahui, JPU sebelumnya mengajukan tuntutan kepada terdakwa GRT 12 tahun penjara atas perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.


“Di situ kami secara lengkap sudah memasang pasal yang dikenakan terhadap terdakwa itu, dengan dakwaan berlapis. Pertama itu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pasal 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan korban meninggal. Kemudian pasal 359 kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” bebernya.


“Nah itu ada empat lapis pasal yang sudah kami dakwakan, dan tentunya pada saat tuntutan itu kami buktikan pasal 338 tentang pembunuhan,” sambungnya.


Namun, kata Putu, Majelis Hakim berkata lain dengan memvonis bebas terdakwa lewat beberapa pertimbangan.


Padahal, dalam persidangan tersebut, JPU sudah menyajikan bukti-bukti berupa visum et repertum atau alat bukti yang sah dari ahli forensik menyatakan bahwa korban memiliki luka memar, dan di dalam organ tubuh korban tepatnya di bagian hati ada luka yang disebabkan oleh benda tumpul.


Dari semua bukti dan keterangan saksi tersebut lah, menurut Putu, Majelis Hakim seharusnya dapat mempertimbangkan bukti-bukti tersebut. (SS/Had) 

Bagikan:

Komentar