|
Menu Close Menu

Pengiriman 145 Koli Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,1 Miliar Berhasil Digagalkan

Selasa, 17 Desember 2024 | 10.40 WIB

Konferensi Pers Penangkapan Rokok Ilegal pengiriman dari Madura menuju Banyuwangi. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya– Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 145 koli rokok ilegal yang akan dikirim dari Madura menuju Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (16/12/2024), sore. 


Rokok ilegal bermerk SS tersebut tidak dilekati pita cukai dan ditemukan dalam sebuah truk yang awalnya teridentifikasi membawa ikan segar. Petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersebut.  


Polisi kemudian memantau pergerakan truk di wilayah hukum Polsek Simokerto, Surabaya. Saat truk dihentikan dan digeledah, petugas menemukan ratusan koli rokok ilegal yang disembunyikan di balik muatan ikan segar.  


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa seorang sopir truk telah diamankan dalam operasi ini. “Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Jatim 1 untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.  


Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan, keberhasilan operasi ini adalah bukti komitmen Polrestabes Surabaya dan stakeholder terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.  


“Sesuai dengan cita-cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kita akan terus memerangi peredaran barang ilegal demi melindungi penerimaan negara dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.  


Lebih lanjut, Kombes Pol Luthfie mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Pasalnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui proses uji kualitas yang resmi.  


Kasus ini menegaskan bahwa rokok ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. Dengan operasi gabungan yang terus ditingkatkan, Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal demi kepentingan bangsa dan negara. (Lau/Red). 

Bagikan:

Komentar