![]() |
Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur dalam sebuah acara. (Dok/Istimewa). |
Sontak saja, hal itu mendapat respon cepat dari Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden Prabowo langsung memerintahkan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer untuk menjual LPG 3 Kg mulai hari ini, Selasa (04/02/2025).
Perintah Presiden Prabowo itu seperti yang diungkapkan oleh Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI. " Ada keinginan dari Kementerian ESDM itu untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat. Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di DPD RI, Selasa (4/2/2025).
Respon cepat Presiden Prabowo mendapat sambutan positif dan apresiasi dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama. Menurut Senator yang akrab disapa Ning Lia ini kebijakan yang berjalan per 1 Februari 2025 tersebut perlu mempertimbangkan berbagai potensi dampak yang terjadi.
“Kita tetap menilai secara obyektif apapun kebijakan pemerintah. Hal tersebut memiliki tujuan positif, agar masyarakat mendapatkan harga lebih murah, kita dukung. Namun jika kemudian menjadikan panic buying, tercipta budaya antre kontra produktif, maka, perlu dipertimbangkan. Jangan sampai masyarakat antre panjang sedangkan mereka harus mengisi waktu yang tepat,” jelasnya.
Perempuan yang juga Keponakan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa ini menyebut pentingnya ketersediaan pangkalan resmi di berbagai pelosok daerah. Pengembalian kebijakan oleh Presiden Prabowo adalah hal baik, kemudian baru disusul dengan kebijakan yang produktif.
“Jika penjualan LPG 3 kg harus pada pangkalan resmi, maka mohon dengan sangat pada Pertamina membuka peluang masyarakat mendapatkan akses sebagai distributor resmi. Prinsipnya, bagaimana agar pangkalan resmi tersedia cukup di berbagai pelosok daerah. Maksudnya baik. Goal besarnya jelas, apapun kebijakan pemerintah, sifatnya dari dan untuk rakyat,” tegasnya.
“Yang pasti, jika tujuan penjualan resmi adalah penajaman fungsi pengawasan agar subsidi ini benar-benar diterima masyarakat yang berhak, maka semua itu, oke. Tapi sekali lagi, kompleksitas di lapangan harus selalu jadi pertimbangan,” pungkas Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini. (Tim).
Komentar