|
Menu Close Menu

DAK Rp140 Miliar Ditarik Pusat, Proyek Jalan di Kepulauan Kangean Sumenep Dipastikan Gagal Terlaksana

Selasa, 29 April 2025 | 08.28 WIB

Kantor Pemkab Sumenep.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id Sumenep – Kabupaten Sumenep harus menelan pil pahit di awal 2025. Seluruh Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp140 miliar yang sudah disiapkan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk Rp 20 miliar untuk proyek jalan di Kepulauan Kangean, resmi ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat.


Penarikan dana ini terjadi menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Alhasil, rencana besar memperbaiki akses jalan di kepulauan pun kandas.


"Tahun 2025 kita seharusnya mendapatkan Rp140 miliar dari pusat, termasuk Rp 20 miliar untuk jalan di kepulauan. Tapi dengan adanya Inpres, seluruh DAK itu ditarik dan saat ini jadi nol,"ujar Kepala Bidang Binamarga Dinas PUTR Sumenep, Slamet Supriyadi, Senin (28/4/2025).


Proyek jalan Pabian di Kecamatan Kangayan, yang bahkan sudah selesai proses lelangnya, kini dipastikan batal dibangun. Meski begitu, Pemkab Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus membangun di tengah keterbatasan. 


Mengandalkan APBD murni, Pemkab hanya mampu mengalokasikan Rp 4 miliar untuk pembangunan jalan di beberapa titik vital di kepulauan. Rinciannya, Rp 2 miliar untuk jalan poros Kangayan (timur-barat), Rp 1 miliar untuk jalan Angon-Angon–Pajarnangger, Rp 400 juta untuk pemeliharaan jalan dari Pelabuhan Batu Guluk ke Pandeman, serta Rp 600 juta untuk poros jalan di Sabuntan, Kecamatan Sapeken.


"Kami sadar, APBD tidak akan cukup untuk menyelesaikan seluruh pembangunan dan perawatan jalan di kepulauan. Namun kami tetap berusaha menjawab kebutuhan masyarakat,"  tambah Slamet.


Di tengah keterbatasan ini, Pemkab Sumenep terus mengupayakan negosiasi agar dana DAK bisa dikembalikan.


"Kami berharap DAK dapat kembali seperti yang diharapkan masyarakat. Kami akan terus berjuang demi kepentingan bersama," pungkasnya. (Zi) 

Bagikan:

Komentar