![]() |
Moh. Ramli, Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep.(Dok/Istimewa). |
Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi desa.
“Fasilitasi itu bagian dari implementasi Instruksi Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi desa,” ujar Ramli, Jumat, (02/05/2025).
Ramli menegaskan, biaya pembuatan akta notaris tidak akan dibebankan kepada masyarakat desa karena seluruh anggaran ditanggung oleh APBD Kabupaten Sumenep.
“Ini bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi, dan target kami launching koprasi ini 12 Juli 2025 mendatang” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi penggerak utama perekonomian lokal dengan memanfaatkan potensi desa secara berkelanjutan. (Yud)
Komentar