|
Menu Close Menu

KPU Siap Jalankan Putusan MK: Pemilu Tak Serentak Lebih Efisien dan Aman

Sabtu, 28 Juni 2025 | 15.47 WIB

Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan mengkaji lebih lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan agar pemilu nasional dan daerah digelar secara terpisah, dengan jarak waktu 2 hingga 2,5 tahun.


Menurut Afif, pemilu serentak dengan sistem lima kotak suara seperti pada Pemilu 2019 dan 2024 menimbulkan beban teknis yang luar biasa bagi penyelenggara. “Tahapan yang beririsan membuat KPU harus bekerja ekstra,” ungkapnya dalam sebuah webinar, Sabtu (28/6/2025).


Ia menilai skema pemilu terpisah jauh lebih ideal, terutama dari segi keselamatan petugas di lapangan. “Model baru ini bisa mengurangi risiko kelelahan hingga kematian petugas. Di 2024, jumlah korban menurun signifikan karena mitigasi seperti batasan usia petugas 17–55 tahun,” jelasnya.


Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa pemisahan pemilu juga akan memudahkan pengaturan tahapan dan anggaran secara lebih terstruktur. “Beban yang bisa dibagi waktu berbeda, dikumpulkan bersamaan. Ini luar biasa,” imbuhnya.


Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, KPU RI berencana melakukan komunikasi intensif dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri guna mendorong revisi Undang-Undang Pemilu. Diharapkan, skema pemilu terpisah ini dapat mulai diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang. (Tim) 

Bagikan:

Komentar