|
Menu Close Menu

Jika Gagal Bayar, Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih

Minggu, 06 Juli 2025 | 08.45 WIB

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyiapkan skema intervensi jika terjadi gagal bayar dalam program pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu skema yang disiapkan yakni penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pembayaran.


Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Rabu (3/7/2025).


"Pemerintah akan memberikan subsidi bunga dan dukungan intercept. Artinya, jika koperasi gagal bayar, maka pemerintah akan melakukan intercept melalui Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH)," tegas Sri Mulyani seperti dikutip dari kanal Youtube resmi Kemenkeu.


Sri Mulyani menyebut, hingga saat ini telah terbentuk 72.112 Koperasi Desa Merah Putih yang nantinya akan mengajukan proposal pembiayaan kepada bank-bank milik negara (Himbara). Setiap koperasi mendapatkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar yang terbagi dalam belanja operasional (Opex) dan belanja modal (Capex), dengan jangka waktu cicilan selama 6 tahun dan bunga koperasi sebesar 6%.


Tidak hanya itu, pemerintah juga mengalokasikan subsidi bunga agar meringankan beban koperasi. Dalam Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN Tahun Anggaran 2025, tercatat Dana Desa yang telah disalurkan mencapai Rp38,1 triliun dari total pagu sebesar Rp71 triliun.


Sri Mulyani meminta Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi untuk turut serta dalam pengawasan program tersebut. Ia menekankan pentingnya pengelolaan koperasi agar mampu meningkatkan kualitas ekonomi desa secara merata.


“Dana Desa yang terhubung dengan pengembangan koperasi ini harus dimonitor dengan ketat. Kita minta Kemendes dan Kemenkop bisa jaga dan kawal agar program ini betul-betul memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat desa,” ujarnya.


Lebih lanjut, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan melalui musyawarah desa, agar sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal masing-masing wilayah. Ada tiga skema pembentukan koperasi, yakni mendirikan koperasi baru, mengubah koperasi lama menjadi Merah Putih, atau revitalisasi koperasi yang sudah ada.


Koperasi ini nantinya akan beroperasi di atas lahan milik negara dan memiliki cakupan usaha yang luas. Mulai dari penyediaan kebutuhan pokok, seperti pupuk, sembako, LPG subsidi, hingga pembangunan gudang logistik, penyewaan truk, layanan simpan pinjam, hingga pendirian apotek dan klinik kesehatan yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.


Program ini ditargetkan mulai beroperasi secara nasional pada 28 Oktober 2025 dan diharapkan menjadi solusi pemangkasan rantai distribusi yang selama ini dinilai panjang dan rawan manipulasi harga oleh tengkulak. (Tim) 

Bagikan:

Komentar