![]() |
Polres Pamekasan saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku penganiayaan kurir paket JNT.(Dok/Istimewa). |
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.
“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Kapolres kepada awak media, Rabu siang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bukti rekaman video berdurasi 30 detik yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap korban. Video tersebut menuai sorotan tajam publik dan pejabat daerah, termasuk di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Namun demikian, AKBP Hendra menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan bukan semata karena viral, melainkan sebagai bentuk komitmen institusinya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
“Yang membuat proses penyidikan cepat bukan karena viralnya video, tapi karena kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional dan cepat,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sejumlah pasal alternatif terhadap pelaku. AR bisa dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, atau pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 1 tahun,” jelas Kapolres.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu paket telepon genggam dan rekaman video aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Kronologi Kejadian
Korban diketahui bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, yang bekerja sebagai kurir di salah satu jasa ekspedisi nasional.
Peristiwa terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB di depan toko milik pelaku, yang berlokasi di Jalan Raya Teja, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan. Saat itu, korban mengantarkan paket berisi ponsel senilai Rp1.589.235 dengan metode pembayaran Cash On Delivery (COD).
Paket diterima oleh istri pelaku. Namun karena dianggap tidak sesuai dengan pesanan, ia meminta agar uang dikembalikan. Irwan menolak karena prosedur pengembalian tidak dapat dilakukan langsung ke kurir, melainkan harus melalui aplikasi resmi.
Penolakan itu memicu kemarahan pelaku. AR keluar dari dalam toko dan langsung menyerang korban dengan cara mencekik leher hingga mulut korban mengeluarkan darah. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya mengembalikan uang tersebut untuk menyelamatkan diri.
“Daripada saya mati dicekik, ya uangnya saya kembalikan. Padahal proses pengembalian tidak seperti itu,” tutur Irwan saat memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolres menambahkan, saat ini penyidik masih terus menggali keterangan dari pelaku dan sejumlah saksi. Sementara korban telah menjalani visum sebagai bagian dari barang bukti pelengkap dalam laporan kepolisian.
Polres Pamekasan memastikan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap para pekerja jasa yang kerap menjadi korban kekerasan di lapangan. (Man/Had)
Komentar