![]() |
Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.(Dok/Istimewa). |
Pernyataan ini merespons putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur agar Pemilu Nasional—meliputi Pilpres, DPR, dan DPD—tidak lagi diselenggarakan secara serentak dengan Pemilu Daerah (Pilkada dan DPRD) mulai tahun 2029 mendatang.
“Kalau kepala daerah bisa diisi oleh penjabat, tapi bagaimana dengan DPRD? Satu-satunya jalan adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD agar tidak terjadi kekosongan,” tegas Rifqi, sapaan akrabnya, Kamis (27/6/2025) sebagaimana dilansir Kompas.com.
Ia menjelaskan bahwa dengan jadwal baru tersebut, Pemilu Nasional akan digelar pada 2029, sementara Pemilu Daerah diperkirakan baru akan terlaksana pada 2031. Hal ini menciptakan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun yang berpotensi menyebabkan kekosongan jabatan legislatif di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Jeda waktu antara 2029 sampai 2031 itu harus diisi dengan norma transisi yang jelas agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan di daerah,” tambah Rifqi.
Komisi II DPR RI, lanjutnya, segera melakukan konsolidasi lintas lembaga bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah pusat untuk menyusun solusi teknis dan konstitusional. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah revisi Undang-Undang Pemilu yang akan memuat skema pengaturan transisi tersebut.
“Putusan MK ini berdampak sistemik, maka perlu respons kebijakan yang proporsional dan konstitusional. Komisi II akan memastikan ada kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan di daerah,” tegasnya.
Penyesuaian regulasi ini dianggap mendesak untuk menjaga stabilitas sistem politik di daerah, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik tidak terganggu di tengah perubahan besar sistem kepemiluan nasional.
Komisi II menargetkan seluruh skema transisi dan aturan turunannya dapat diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, agar proses demokrasi tetap berjalan secara efektif dan akuntabel. (Had)
Komentar