|
Menu Close Menu

DPR Setujui Usulan Presiden Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 22.04 WIB

Pelaksanaan Ibadah Haji.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR akhirnya menyepakati perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) resmi akan diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sebagaimana diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) Haji di Komisi VIII DPR RI, Jumat (22/8/2025).


Dalam rapat tersebut, perwakilan pemerintah, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan adanya penambahan Pasal 21-23 terkait pembentukan kementerian baru yang secara khusus mengurusi haji dan umrah.


“Kalau sesuai UU Kementerian Negara, urusan haji selama ini berada di bawah Kementerian Agama. Sekarang kita ubah, sehingga ada kementerian tersendiri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujar Bambang Eko di Kompleks Parlemen Senayan.


Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, yang memimpin jalannya rapat menyatakan seluruh anggota Panja sepakat atas usulan tersebut. “Ya sudah, kita setuju,” tegas Marwan.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, juga sempat membocorkan adanya Surat Presiden (Supres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Haji. Dalam supres itu, pemerintah mengusulkan agar BP Haji ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.


Dengan adanya kementerian baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat lebih fokus, terstruktur, serta menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi jamaah Indonesia. (Inilah.com) 

Bagikan:

Komentar