![]() |
| Ning Lia, Anggota DPD RI asal Jatim saat wawancara dengan media.(Dok/Istimewa). |
Namun, kondisi itu memunculkan persoalan baru: banyak proyek strategis berhenti di tengah jalan akibat pergantian rezim politik. Dari sinilah lahir kembali gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan nasional yang berkesinambungan lintas pemerintahan.
Isu PPHN kembali mencuat dalam Sidang Paripurna DPD RI, 19 Agustus 2025, ketika Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyinggung pentingnya keberadaan PPHN saat pembahasan APBN oleh Komite IV.
Senator Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menyambut baik hal tersebut dan menegaskan dukungannya terhadap pembangunan berkelanjutan.
“Kebetulan beberapa waktu lalu saya bersama Kang Maman Imanul Haq dari Badan Pengkajian MPR RI dan pengamat politik Karyono Wibowo dalam forum Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Setjen MPR. Salah satu poin diskusi kami adalah PPHN sebagai pedoman penyusunan APBN, termasuk pembangunan berkelanjutan,” ujar Senator yang akrab disapa Ning Lia, Jumat (22/08/2025).
Menurutnya, penting ada penguatan hubungan hukum antara PPHN dengan dokumen perencanaan pembangunan, yakni RPJM (jangka menengah) dan RPJP (jangka panjang). Selama ini, ketetapan MPR terkait PPHN hanya berupa produk administrasi (beschikking), bukan regulasi (regeling). Padahal, berdasarkan Keputusan MPR No. 3 Tahun 2024, Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) telah diberi mandat menyusun rancangan PPHN.
“PPHN harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas tanpa mengulang masa lalu ketika MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, tetapi arah pembangunan tetap terikat dalam kerangka PPHN,” tegas Ning Lia.
Ia menambahkan, PPHN akan menjadi pengikat kebijakan pembangunan berkelanjutan agar tidak terputus setiap kali pergantian pemerintahan dalam siklus lima tahunan.
Lebih lanjut, politisi yang akrab disapa Ning Lia itu menekankan pentingnya posisi Ketetapan MPR dalam mengatur PPHN.
“Kalau bicara pengaturan kembali Ketetapan MPR dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, jelas Ketetapan MPR lebih tepat dibanding Peraturan atau Keputusan MPR. Karena Ketetapan MPR memiliki daya ikat eksternal terhadap lembaga negara maupun masyarakat, sementara dua produk lainnya hanya berlaku internal di MPR. Dengan Ketetapan MPR, penyusunan PPHN akan lebih representatif karena melibatkan DPR dan DPD,” jelas Ning Lia.
Dengan demikian, keberadaan PPHN diyakini akan memastikan kesinambungan pembangunan nasional sekaligus menjaga konsistensi arah pembangunan meski pemerintahan berganti. (Had)


Komentar