|
Menu Close Menu

Fraksi PKS DPRD Jatim Ingatkan Pemprov: Cabut Perda Jangan Korbankan Pasar Tradisional

Selasa, 23 September 2025 | 11.53 WIB

Puguh Wiji Pamungkas, Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim saat sidang paripurna di Kantor DPRD Jatim.(Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur mengingatkan pemerintah provinsi agar tidak gegabah dalam mencabut enam peraturan daerah (perda) yang saat ini tengah digodok. Salah satunya adalah Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional.


Dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (22/9/2025), juru bicara Fraksi PKS, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, MM, menegaskan bahwa pencabutan perda tersebut berpotensi melemahkan perlindungan terhadap pasar tradisional.


“Fraksi PKS menanyakan, dengan akan dicabutnya Perda ini, apakah upaya pemerintah provinsi dalam membina dan mengawasi pasar modern serta pasar tradisional akan hilang sama sekali?” tegas Puguh.


Ia menilai, keberadaan pasar tradisional, yang banyak dikelola pemerintah desa, BUMDes, maupun paguyuban pedagang kecil, sudah semakin terdesak akibat menjamurnya pasar modern di berbagai daerah. Tanpa payung hukum yang kuat, pedagang kecil di desa-desa terancam makin terpinggirkan.


PKS mengingatkan bahwa aturan lebih tinggi, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2022, secara jelas mengatur pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional. Artinya, meski kewenangan izin pasar ada di kabupaten/kota, pemerintah provinsi tetap punya ruang untuk melakukan intervensi, pembinaan, dan pengawasan.


“Dengan dasar regulasi tersebut, intervensi pemerintah provinsi tetap bisa dilakukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta toko kelontong di desa-desa,” jelas Puguh.


Fraksi PKS menegaskan, pencabutan perda tidak boleh membuat perlindungan terhadap pedagang kecil melemah. Sebaliknya, kebijakan itu harus diiringi langkah konkret agar pasar tradisional tetap hidup sebagai pusat ekonomi kerakyatan dan tidak mati ditelan dominasi pasar modern. (Had) 

Bagikan:

Komentar