|
Menu Close Menu

Logika Negara: Menaikkan Gaji ASN, Rangkap Jabatan & Rangkap Gaji Versus Rakyat yg Makin Terjepit. Bijak dan Adilkah?

Jumat, 26 September 2025 | 11.43 WIB



Oleh: H.A. Effendy Choirie

Ketua Umum DNIKS


Pendahuluan

Lensajatim.id, Opini-Fenomena kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), rangkap jabatan, dan rangkap gaji di tengah kondisi rakyat yang semakin terjepit menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah kebijakan negara ini bijak dan adil?


Di satu sisi, pemerintah beralasan bahwa kenaikan gaji ASN dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme, daya saing, dan kesejahteraan aparatur. Namun di sisi lain, rakyat kecil justru dibebani dengan pajak, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta minimnya jaminan sosial.


Logika Negara dan Paradoks Kebijakan

Kebijakan menaikkan gaji ASN harus ditempatkan dalam kerangka logika negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Ironisnya, kebijakan tersebut sering kali diikuti dengan praktik rangkap jabatan—di kementerian, BUMN, hingga universitas—yang berimplikasi pada rangkap gaji dan honorarium.


Hal ini menimbulkan beban APBN yang semakin besar sekaligus memunculkan ketidakadilan sosial.


Dampak Fiskal terhadap APBN 2024–2026

Belanja pegawai dalam APBN 2024–2026 mengalami kenaikan signifikan. Pada tahun 2024, belanja pegawai mencapai lebih dari Rp 500 triliun, meningkat di tahun 2025, dan diproyeksikan terus naik di tahun 2026.


Sebaliknya, alokasi untuk subsidi rakyat dan bantuan sosial tidak mengalami kenaikan yang sebanding. Hal ini menimbulkan kesenjangan: ASN menikmati kenaikan pendapatan, sementara rakyat kecil justru terbebani.




Rakyat yang Makin Terjepit

Sementara ASN menikmati kenaikan gaji, rakyat menghadapi kenaikan harga pangan, energi, dan pajak. Data BPS tahun terakhir menunjukkan bahwa angka kemiskinan masih berkisar 9–10%, sedangkan ketimpangan (Gini Ratio) tetap tinggi. Bank Dunia bahkan mengingatkan potensi meningkatnya kemiskinan ekstrem jika kebijakan fiskal tidak diarahkan pada sektor produktif dan perlindungan sosial yang lebih kuat.

Praktik Rangkap Jabatan & Moralitas Pejabat Publik

Rangkap jabatan bukan hanya masalah administratif, melainkan moralitas pejabat publik. Banyak pejabat yang merangkap posisi sebagai komisaris BUMN, pengurus lembaga, bahkan dosen tetap di universitas. Praktik ini tidak hanya menguras anggaran negara, tetapi juga menggerus rasa keadilan masyarakat. Seharusnya, pejabat publik fokus pada satu jabatan agar kinerjanya maksimal dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Alternatif dan Solusi

Untuk keluar dari paradoks kebijakan ini, pemerintah harus melakukan reformasi birokrasi secara serius. Pertama, larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik perlu ditegakkan dengan sanksi tegas. Kedua, efisiensi belanja negara harus menjadi prioritas, termasuk menghentikan pemborosan untuk fasilitas pejabat. Ketiga, anggaran perlu dialihkan ke sektor produktif: UMKM, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur kerakyatan.

Negara-negara maju menunjukkan bahwa keadilan sosial dapat terwujud jika distribusi anggaran berpihak pada rakyat banyak, bukan segelintir pejabat.

Belanja Pegawai vs Subsidi Rakyat

Belanja pegawai dalam APBN 2024–2026 meningkat drastis, sementara subsidi untuk rakyat justru stagnan. Di satu sisi, ASN menikmati kenaikan gaji; di sisi lain, rakyat semakin terhimpit oleh kenaikan harga pangan, energi, dan beban pajak.

Rangkap Jabatan, Rangkap Gaji, dan Beban APBN

Praktik rangkap jabatan yang berujung pada rangkap gaji tidak hanya menambah beban APBN, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial. Kondisi ini mempertegas adanya paradoks kebijakan yang merugikan rakyat kecil.

Reformasi Birokrasi Mendesak

Untuk mengatasi masalah tersebut, reformasi birokrasi harus dilakukan secara serius. Larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik harus ditegakkan dengan sanksi tegas, sementara efisiensi belanja negara wajib menjadi prioritas. Anggaran perlu dialihkan untuk memperkuat sektor produktif seperti UMKM, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat kecil.

Sejahtera untuk Semua

Keadilan dan kesejahteraan hanya dapat diwujudkan jika negara benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan hanya kepada pejabat atau ASN. Prinsip “Sejahtera untuk Semua” seharusnya bukan sekadar slogan, melainkan kenyataan yang dirasakan masyarakat luas.

Penutup

Kebijakan menaikkan gaji ASN sembari membiarkan praktik rangkap jabatan menimbulkan kesan bahwa negara tidak bijak dan tidak adil terhadap rakyatnya. DNIKS menegaskan bahwa kesejahteraan sosial sejati terletak pada keberanian pemerintah untuk memastikan rakyat kecil memperoleh manfaat langsung dari setiap kebijakan.

Pertanyaannya, bijak dan adilkah kebijakan ini? Jawabannya akan bergantung pada keberanian pemerintah berpihak kepada rakyat.

Bagikan:

Komentar