![]() |
| Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI. (Dok/Istimewa). |
"TPKS adalah undang-undang pertama yang benar-benar berpihak pada korban. Ini adalah milestone bagi peradaban yang menghargai perempuan dan melindungi anak-anak kita di masa depan," ujar Willy dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Kekerasan seksual masih menjadi momok menakutkan. Data Komnas Perempuan mencatat, pada 2024 terdapat 445.506 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 26,94% di antaranya merupakan kekerasan seksual. Willy menyebut angka ini hanyalah puncak gunung es dari jumlah kasus yang sebenarnya.
Menurutnya, hadirnya UU TPKS menjadi dorongan moral bagi para korban untuk berani bersuara. "Dengan adanya UU TPKS, korban yang speak up semakin banyak. Mereka kini memiliki legal standing untuk bercerita dan melaporkan kasus yang dialami," jelas Ketua Panja RUU TPKS itu.
Meski tidak serta-merta menghapus kasus kekerasan seksual, Willy menilai UU TPKS menghadirkan harapan baru bagi perlindungan perempuan dan anak. Namun, ia juga mengakui masih ada hambatan kultural dalam implementasinya.
"Misalnya, ada anak diperkosa bapaknya, tapi ibunya justru menangis meminta kasus dicabut. Fenomena seperti ini masih banyak terjadi. Kita tegaskan, tindakan bejat ini tidak ada ruang, tidak ada ampunan," tegasnya.
Willy menambahkan, UU TPKS secara tegas menolak mekanisme restorative justice bagi pelaku kekerasan seksual. "UU TPKS adalah capaian luar biasa, yang pertama di dunia. Tidak ada keadilan restoratif bagi pelaku," tegasnya.
Dengan hadirnya UU ini, DPR berharap penegakan hukum semakin berpihak pada korban serta menciptakan efek jera bagi pelaku. (Had)


Komentar