![]() |
| Hj. Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.(Dok/Istimewa). |
Menurut politisi perempuan yang akrab disapa Ning Dini, prinsip utama penanganan bencana adalah kecepatan penyelamatan nyawa, sehingga mekanisme izin penggalangan dana harus menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” tegasnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Ning Dini menjelaskan bahwa kewajiban izin penggalangan dana memang diatur dalam UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang serta Permensos No. 8/2021. Tetapi sejumlah kajian filantropi menunjukkan bahwa mekanisme perizinan saat ini cenderung lambat, tidak responsif terhadap situasi darurat, dan membuka potensi kriminalisasi terhadap relawan.
Ia menegaskan bahwa kerangka hukum penanggulangan bencana yang lebih mutakhir, yaitu UU No. 24/2007 dan Perpres No. 75/2021, mewajibkan pendanaan bencana tersedia tepat waktu dan tepat guna. Untuk itu, menurutnya pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat saat bencana terjadi, dengan kewajiban pelaporan setelahnya.
“Relawan, komunitas, dan organisasi filantropi harus bisa bergerak cepat tanpa risiko dipidana hanya karena tidak sempat mengurus izin,” jelasnya.
Selain menyoroti mekanisme izin penggalangan donasi, Dini juga mengingatkan pemerintah daerah terdampak bencana untuk segera mengelola alokasi Rp4 miliar dari Presiden secara cepat dan akuntabel. Dana tersebut harus digunakan sesuai kebutuhan darurat, mulai dari logistik, tempat hunian sementara, layanan kesehatan, hingga akses dasar warga.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat. Pengelolaan harus cepat, tapi tetap transparan,” katanya.
Ning Dini menambahkan bahwa BNPB memiliki kewenangan koordinatif untuk membantu verifikasi kebutuhan, menentukan prioritas lokasi, serta memastikan seluruh prosedur pendanaan mengikuti standar nasional penanggulangan bencana.
“Kita memiliki satu tujuan: menyelamatkan nyawa dan meringankan penderitaan warga. Aturan hukum tidak boleh menghambat kedermawanan rakyat, namun tetap harus menjamin akuntabilitas,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa siapa pun—perorangan maupun lembaga, boleh menggalang donasi asalkan mengikuti ketentuan izin sesuai regulasi.
“Izinnya mudah, bisa dari kabupaten, kota, atau Kemensos jika tingkat nasional. Yang penting setelah menerima donasi, laporannya harus diserahkan,” kata Mensos pada Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan, untuk penggalangan dana hingga Rp500 juta cukup menggunakan audit internal, sedangkan untuk nominal di atas itu harus diaudit oleh auditor bersertifikat agar penyaluran donasi tepat sasaran.
“Harus bekerja sama dengan auditor bersertifikat untuk memastikan asal dan penggunaan dana,” ujarnya.
Polemik ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara respons cepat dalam kondisi darurat dan akuntabilitas pengelolaan donasi, yang hingga kini masih menjadi perdebatan di ranah kebijakan sosial dan kebencanaan. (Red)


Komentar