|
Menu Close Menu

DPRD Sumenep Sidak Tambak Udang di Dasuk

Kamis, 11 Desember 2025 | 15.31 WIB

Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep saat melakukan sidak ke Kecamatan Dasuk.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep — Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha tambak udang di Kecamatan Dasuk, Kamis (11/12/2025). Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Tambak Udang, Akhmadi Yasid, untuk meninjau kepatuhan pengelola tambak terhadap aturan lingkungan dan kontribusi ekonomi daerah.


Sidak dilakukan sebagai respons atas berbagai laporan masyarakat serta kekhawatiran meningkatnya pencemaran lingkungan di wilayah pesisir. Dari hasil pemantauan lapangan, Pansus menemukan sejumlah persoalan krusial terkait pengelolaan limbah dan rendahnya tanggung jawab sosial perusahaan.


Temuan pertama yang menjadi sorotan adalah persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pansus mencatat adanya indikasi kuat bahwa sejumlah tambak udang tidak mengoperasikan IPAL sesuai standar. Bahkan, diduga masih terdapat pengusaha yang membuang limbah langsung ke laut.


Situasi ini dianggap berbahaya dan berpotensi merusak ekosistem pesisir, termasuk biota laut serta kualitas hidup masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada sektor perikanan.


Pansus juga menemukan bahwa sebagian pengusaha tidak tertib melakukan uji laboratorium terhadap limbah tambak. Padahal, biaya uji limbah yang hanya sekitar Rp 600 ribu per kali dianggap sangat terjangkau bagi industri beromzet besar seperti tambak udang.


Ketidakpatuhan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban regulatif yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.


Dari sisi kontribusi ekonomi, Pansus juga menyoroti minimnya pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari usaha tambak. Satu-satunya pemasukan daerah dari sektor ini hanya berasal dari biaya uji limbah laboratorium di DLH.


Jika seluruh tambak tertib melakukan uji limbah, potensi PAD dapat mencapai lebih dari Rp 150 juta per tahun. Namun, praktiknya, laporan menunjukkan angka yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp 20 juta.


Perbandingan ini dinilai jomplang jika melihat dampak ekologis yang ditimbulkan oleh operasional tambak yang tidak berkelanjutan.


Lebih jauh, Pansus juga menyoroti minimnya kontribusi perusahaan tambak terhadap masyarakat sekitar. Padahal Peraturan Bupati Sumenep Nomor 25 Tahun 2023 tentang CSR secara jelas mengatur mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan.


Tidak adanya implementasi CSR dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap tanggung jawab sosial yang seharusnya melekat pada perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumenep.


Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep memastikan akan memanggil seluruh pengusaha tambak untuk dilakukan audit secara menyeluruh. Fokus audit akan mencakup kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, tanggung jawab sosial (CSR), serta evaluasi kontribusi ekonomi.


“Dari persoalan-persoalan yang kami temukan, Pansus akan memanggil semua pengusaha tambak udang di Sumenep untuk audit menyeluruh, terutama soal kepatuhan ekologis dan tanggung jawab sosial,” tegas Akhmadi Yasid, Ketua Pansus Tambak Udang.


Pansus berharap langkah ini dapat memperkuat pengawasan, mengurangi dampak kerusakan lingkungan, serta memastikan usaha tambak berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi daerah. (Yud) 

Bagikan:

Komentar