![]() |
| Polres Malang dalam sebuah kegiatan.(Dok/Istimewa). |
Sepanjang 2025, Polres Malang mencatat sebanyak 2.833 kejadian kejahatan. Dari jumlah tersebut, 2.357 laporan berhasil ditangani, dengan 2.211 kasus di antaranya tuntas diselesaikan. Capaian ini menunjukkan tingkat pengungkapan perkara yang relatif tinggi sepanjang tahun berjalan.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menyampaikan bahwa kinerja tersebut berdampak langsung pada penurunan risiko masyarakat menjadi korban kejahatan.
“Secara umum, angka kriminalitas mengalami penurunan sebesar 2,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rasio risiko kejahatan juga turun dari 92 menjadi 89,” ujar AKBP Danang, Senin (29/12/2025).
Meski demikian, pencurian dengan pemberatan (curat) masih mendominasi jenis kejahatan yang terjadi. Sepanjang tahun 2025, tercatat 313 kasus curat, dengan lokasi kejadian terbanyak di kawasan perumahan, disusul jalan umum dan tempat publik lainnya.
“Curat masih menjadi kasus terbanyak. Namun dari sisi penegakan hukum, kami berhasil menyelesaikan 415 kasus curat, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya 282 kasus,” jelasnya.
Untuk kategori kejahatan 3C, Polres Malang mencatat 105 kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sementara itu, jumlah pengungkapan mencapai 121 kasus, termasuk penyelesaian perkara tunggakan dari tahun sebelumnya. Adapun kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 19 kejadian, dengan 14 kasus berhasil diselesaikan.
Selain kejahatan konvensional, Polres Malang juga mengungkap 15 kasus perjudian, baik konvensional maupun daring, delapan kasus pembalakan liar, serta dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Sektor pemberantasan narkotika menjadi salah satu sorotan utama. Sepanjang 2025, Polres Malang menangani 168 kasus narkoba, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 114 kasus. Meski jumlah kasus naik, tingkat penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan signifikan.
“Kami berhasil menyelesaikan 171 kasus narkoba dengan total 230 tersangka, baik bandar maupun pengedar. Angka pengungkapan meningkat 21,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap AKBP Danang.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.782,77 gram sabu, 3.057,17 gram ganja, 36 batang pohon ganja, 11.401 butir obat keras berbahaya, serta 120 liter minuman keras. Dari pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 38 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dalam pendekatan penegakan hukum yang humanis, Polres Malang juga menerapkan restorative justice melalui rehabilitasi terhadap 43 kasus narkoba yang melibatkan 69 tersangka pengguna.
Sementara itu, penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, tercatat 13 kasus TPPO, dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 108 persen.
“Kasus TPPO menjadi perhatian serius kami karena berkaitan langsung dengan kejahatan kemanusiaan,” tegas AKBP Danang.
Menutup konferensi pers, Kapolres Malang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan konsistensi dalam penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang. (Den)


Komentar