![]() |
| Polres Trenggalek saat rilis akhir tahun.(Dok/Istimewa). |
Hal itu disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek, Senin (29/12/2025), dan dihadiri sejumlah awak media lokal.
AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan, secara umum angka kriminalitas (crime total) pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 28,3 persen dibandingkan tahun 2024. Namun demikian, kinerja penyelesaian perkara juga menunjukkan tren positif dengan peningkatan sebesar 12,7 persen, dari 106 kasus pada 2024 menjadi 115 kasus pada 2025.
“Meski terjadi peningkatan jumlah perkara, penyelesaian kasus juga meningkat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk tetap profesional dan responsif dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Pada kategori kejahatan konvensional, kasus pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak menjadi perkara tertinggi, masing-masing sebanyak 13 kasus. Disusul penggelapan 11 kasus, penganiayaan 10 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 8 kasus, pencurian dengan kekerasan (cursa) 8 kasus, penipuan dan pencurian dengan pemberatan (curat) masing-masing 7 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 5 kasus, perjudian 5 kasus, serta sejumlah perkara lainnya.
Sementara itu, pada kejahatan transnasional, Polres Trenggalek menangani 10 kasus perjudian online, 10 kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dua kasus pornografi, serta satu kasus perdagangan orang. Selain itu, aparat juga berhasil mengungkap satu kasus kejahatan terhadap kekayaan negara berupa illegal logging.
“Masih terdapat tunggakan perkara sebanyak 21 kasus dan saat ini terus dalam proses penyelesaian,” imbuh Kapolres.
Pada penanganan tindak pidana narkotika, Polres Trenggalek mencatat 84 kasus dengan 98 tersangka sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat 33,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan kenaikan jumlah tersangka mencapai 36,7 persen. Dari total tersangka, 76 orang merupakan pengedar dan 22 lainnya adalah pengguna.
Selain itu, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Polres Trenggalek juga melakukan penindakan terhadap 314 perkara tindak pidana ringan (tipiring). Rinciannya meliputi penjualan minuman keras sebanyak 32 kasus, minum di tempat umum 13 kasus, meminta-minta 253 kasus, penjualan atau membunyikan petasan 3 kasus, serta beberapa perkara lain yang masih dalam proses hukum.
Di bidang lalu lintas, Polres Trenggalek mencatat penindakan tilang terhadap 5.150 pelanggar, meningkat sekitar 30 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 3.600 pelanggar. Sementara itu, teguran lalu lintas mencapai 34.251 pelanggar, naik 54,8 persen dari tahun sebelumnya.
Untuk angka kecelakaan lalu lintas, terjadi penurunan sebesar 6 persen, dari 595 kejadian pada 2024 menjadi 562 kejadian pada 2025. Dalam periode tersebut, tercatat 59 orang meninggal dunia, satu orang luka berat, 802 orang luka ringan, dengan kerugian material mencapai Rp113 juta.
“Capaian ini menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang penegakan hukum, keamanan, maupun keselamatan berlalu lintas,” pungkas AKBP Ridwan Maliki. (TBNews)


Komentar