|
Menu Close Menu

Nama Perusahaan Gus Lilur Diduga Dicatut, Khilmi Berpotensi Digugat ke MKD DPR RI

Rabu, 03 Desember 2025 | 18.43 WIB



Lensajatim.id, Surabaya—
Anggota DPR RI H. Khilmi dikabarkan terancam dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menyusul dugaan pencatutan nama perusahaan tambang milik pengusaha sekaligus tokoh muda NU, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur.


Gus Lilur mengungkapkan bahwa perusahaan miliknya, PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), diduga dicatut oleh pihak lain untuk kepentingan aktivitas penambangan. Ia menegaskan, perusahaannya tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT Cemara Laut Persada (CLP) yang disebut-sebut terkait dengan H. Khilmi.


“Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR RI, saya akan menempuh jalur etik melalui MKD. Dugaan ini kami nilai sebagai pelanggaran serius,” ujar Gus Lilur kepada wartawan, Selasa, (02/12/2025). 


Selain menempuh jalur etik, Gus Lilur juga mengisyaratkan langkah hukum pidana. Ia mengaku telah menunjuk tim kuasa hukum guna melaporkan dugaan tersebut ke Mabes Polri. Menurutnya, pencatutan nama perusahaan tanpa izin tidak hanya berdampak pada reputasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian material dan immaterial.


“Apalagi saat ini perusahaan kami sudah lama tidak melakukan aktivitas penambangan galian C. Jika benar nama perusahaan digunakan tanpa hak, maka ini jelas merupakan perbuatan pidana,” tegas alumni IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat tersebut.


Sementara itu, penasihat hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan PT CLP sebelumnya telah lebih dulu ditangani oleh Mabes Polri terkait dugaan penggelapan retribusi. Dari proses penyelidikan itulah, kata Ide, pihaknya mengetahui adanya dugaan pencatutan nama PT Rapetu.


“Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait penjualan batu limestone ke kawasan industri Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) yang melibatkan PT CLP dan PT Akbar Aura Jaya (AAJ),” jelasnya.


Ia menyebutkan, dalam praktiknya, PT CLP dan PT AAJ bertindak sebagai pihak yang memasok material limestone ke JIIPE atau PT BKMS. Namun, dalam proses pemeriksaan yang berfokus pada PT CLP, terungkap bahwa nama PT Rapetu dicantumkan dalam kegiatan penambangan.


“Padahal, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP) secara sah hanya PT Rapetu. Di sinilah dugaan pencatutan itu diketahui,” pungkas Ide.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak H. Khilmi terkait dugaan tersebut. (Red) 

Bagikan:

Komentar