![]() |
| Pelaku KDRT yang berhasil diringkus Polres Batu. (Dok/Istimewa). |
Seorang pria berinisial WS (41) diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri, NK (41), menggunakan senjata tajam.
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat pada Minggu (25/1/2026).
“Berdasarkan laporan yang masuk, kami segera mengamankan tersangka WS. Yang bersangkutan diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya,” ujar Iptu Huda.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pasangan suami istri tersebut di Dusun Bengkaras. Dari hasil pemeriksaan awal, aksi pelaku dipicu rasa cemburu.
“Tersangka mengaku emosi setelah melihat riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel korban,” jelasnya.
Dalam kondisi emosi, WS mengambil senjata tajam jenis buding atau parang dari dapur. Pelaku kemudian menyerang korban secara membabi buta.
Polisi mencatat sedikitnya lima kali sabetan mengenai lengan kanan, lengan kiri, dan pelipis kanan korban. Akibat luka bacok serius, korban kini menjalani perawatan intensif.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari dua jam setelah kejadian. Pada pukul 17.00 WIB, WS ditangkap di lokasi tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang, pakaian tersangka berlumuran darah, pakaian korban, serta buku nikah.
Atas perbuatannya, WS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia kini ditahan di sel Polres Batu.
“Tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Iptu Huda.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap berpikir jernih dan mencari jalan damai dalam menyelesaikan konflik. Kasus ini sepenuhnya ditangani Unit PPA Polres Batu,” pungkasnya. (Den)


Komentar