|
Menu Close Menu

Darurat Pencemaran Gili Iyang, LaNyalla Serukan Perlindungan Paru-Paru Dunia

Jumat, 30 Januari 2026 | 22.21 WIB

Anggota DPD RI Asal Jawa Timur AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya— Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti serius pencemaran lingkungan di Pulau Gili Iyang, Kabupaten Sumenep, akibat tumpahan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).


Pencemaran tersebut dipicu kandasnya kapal tongkang milik PT Indo Ocean Marine sejak 22 Januari 2026. Tumpahan CPO dilaporkan telah mencemari pesisir utara pulau dan mulai menyebar ke perairan sekitarnya.


Padahal, Gili Iyang dikenal secara internasional sebagai salah satu wilayah dengan kadar oksigen terbaik di dunia. Kondisi ini menjadikan pulau tersebut sebagai aset ekologis langka yang harus dijaga.


Menanggapi situasi tersebut, LaNyalla menegaskan perlunya penanganan cepat dan tepat dari seluruh pemangku kebijakan. Menurutnya, ada empat poin krusial yang harus menjadi perhatian utama.


“Pertama, ancaman terhadap kualitas oksigen dan ekosistem. Ini bukan sekadar air laut yang tercemar, tetapi ancaman langsung terhadap produsen oksigen alami,” ujar LaNyalla, Jumat (30/1/2026).


Ia menjelaskan, tumpahan minyak yang menempel pada akar mangrove dan terumbu karang berpotensi mematikan ekosistem pesisir. Jika kerusakan terjadi secara masif, predikat Gili Iyang sebagai “Pulau Oksigen” bisa hilang permanen.


Poin kedua, lanjut Ketua DPD RI ke-5 itu, adalah dampak ekonomi bagi masyarakat. Laporan kematian ikan kecil, kepiting, dan kerang di sekitar Desa Banraas menunjukkan ancaman serius bagi nelayan lokal.


“Ini bisa memukul mata pencaharian warga dan mengganggu ketahanan pangan. Masyarakat juga diimbau tidak mengonsumsi biota laut yang ditemukan mati hingga ada pernyataan resmi soal keamanannya,” tegasnya.


Ketiga, LaNyalla menekankan pentingnya pertanggungjawaban mutlak dari pemilik kapal. Ia menegaskan, PT Indo Ocean Marine harus bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Selain mengevakuasi kapal, perusahaan wajib melakukan pembersihan tumpahan minyak secara menyeluruh dan pemulihan ekosistem laut yang terdampak,” katanya.


Poin terakhir adalah percepatan penanganan lintas sektor. LaNyalla meminta pemerintah daerah hingga kementerian terkait bergerak bersama menangani pencemaran tersebut.


“Dinas Lingkungan Hidup kabupaten dan provinsi harus didukung kementerian serta instansi terkait agar penanganan berjalan efektif,” ujarnya.


Kepada masyarakat Gili Iyang, LaNyalla mengimbau agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kepada instansi resmi. Ia juga meminta warga aktif melaporkan setiap temuan baru terkait sebaran pencemaran.


“Jika ada indikasi pencemaran baru, segera laporkan ke posko atau pemerintah desa setempat,” pungkasnya.


Sebagai informasi, Pulau Gili Iyang berada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Berdasarkan penelitian Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), pulau ini memiliki kadar oksigen sekitar 20,9 persen, tertinggi kedua di dunia setelah Yordania. (Sid) 

Bagikan:

Komentar