|
Menu Close Menu

LBH Ansor Jawa Timur Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Balita di Sumenep, Siap Beri Pendampingan Hukum

Jumat, 16 Januari 2026 | 00.12 WIB

Pengurus Advokat LBH GP Ansor Jawa Timur, Mawardi.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang balita di Kabupaten Sumenep. Peristiwa tersebut dinilai sebagai kejahatan serius yang mencederai nilai kemanusiaan dan menegaskan pentingnya penguatan perlindungan terhadap anak, terutama di lingkungan terdekat korban.


Pengurus Advokat LBH GP Ansor Jawa Timur, Mawardi, menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak, terlebih balita, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara tegas, profesional, dan berpihak penuh pada korban.


“Dugaan kekerasan seksual terhadap balita adalah kejahatan yang sangat serius. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan dan ajaran agama,” tegas Mawardi, Kamis (15/01/2026). 


Menurutnya, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan adil, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya.


Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan anak, LBH GP Ansor Jawa Timur menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban. Pendampingan tersebut meliputi bantuan hukum, advokasi pemenuhan hak-hak korban, serta pengawalan proses hukum sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.


Mawardi, yang juga dikenal sebagai dosen di Institut Studi Islam Darussalam (INSTIBA) Bangkalan, menekankan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Hal tersebut mencakup perlindungan identitas korban, pendampingan psikologis, serta upaya pemulihan trauma.


Ia juga mengingatkan agar dalam penanganan kasus tidak terjadi reviktimisasi, baik melalui proses hukum yang tidak sensitif terhadap korban maupun tekanan sosial di tengah masyarakat.


Selain itu, LBH Ansor Jatim mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas terhadap terduga pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban dan tetap mengedepankan empati serta kepedulian. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” lanjutnya.


Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus memastikan Kabupaten Sumenep menjadi wilayah yang aman dan layak bagi tumbuh kembang anak. (Yud) 

Bagikan:

Komentar