|
Menu Close Menu

Politisi Senior Golkar Ridwan Hisjam Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Selaras dengan Demokrasi Pancasila

Kamis, 15 Januari 2026 | 16.11 WIB

Politisi Senior Partai Golkar Ridwan Hisjam.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD terus memantik perdebatan publik. Di tengah pro dan kontra yang mengemuka, politisi senior Partai Golkar, Ridwan Hisjam, menyatakan dukungannya terhadap skema tersebut dan menegaskan bahwa Pilkada lewat DPRD bukanlah bentuk kemunduran demokrasi.


Hingga saat ini hanya PDI Perjuangan yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut. Sementara sebagian besar partai politik lainnya, khususnya partai-partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, cenderung memberikan dukungan.


Dukungan Ridwan disampaikan dalam sebuah diskusi publik. Dalam penjelasannya, ia merujuk langsung pada Sila Keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Menurutnya, frasa tersebut secara tegas menempatkan mekanisme perwakilan sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia.


“Kalau kita bicara demokrasi Pancasila, maka sistem perwakilan adalah ruhnya. Itu tertulis jelas dalam Sila Keempat,” ujar Ridwan.


Ridwan menjelaskan, praktik Pilkada langsung yang diterapkan sejak era reformasi merupakan produk dinamika politik pasca-amandemen konstitusi. Namun, ia menilai sistem tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan desain awal ketatanegaraan yang dirumuskan para pendiri bangsa. Bahkan, menurutnya, selama hampir tiga dekade reformasi, demokrasi Indonesia justru mengalami pergeseran dari prinsip dasar Pancasila.


“Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Dalam hierarki hukum nasional, Pancasila berada di atas undang-undang maupun amandemen. Karena itu, mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan kemunduran, melainkan bentuk kepatuhan terhadap dasar negara,” tegasnya.


Menanggapi potensi penolakan publik, Ridwan menilai bahwa wacana Pilkada lewat DPRD tidak seharusnya dipertentangkan secara simplistik dengan kehendak rakyat. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar popularitas mekanisme pemilihan, melainkan sejauh mana masyarakat memahami ideologi negara dan karakter demokrasi Indonesia.


Ia juga mengingatkan agar kebijakan strategis negara tidak semata didasarkan pada hasil survei elektabilitas atau tekanan opini publik, melainkan harus berpijak pada nilai konstitusional dan ideologis yang telah disepakati sejak awal berdirinya Republik Indonesia.


Sebagai pembanding, Ridwan mengungkap pengalamannya menyaksikan Pilkada Jawa Timur tahun 2003 yang dilakukan melalui DPRD serta Pilkada 2008 yang dilaksanakan secara langsung. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut sah secara hukum. Namun, ia menilai sistem perwakilan lebih konsisten dengan semangat permusyawaratan yang menjadi ciri khas demokrasi Pancasila.


“Dorongan Pilkada lewat DPRD bukan untuk mengurangi kedaulatan rakyat, tetapi untuk mengembalikan praktik demokrasi kita sesuai dengan makna tekstual dan filosofis Pancasila,” pungkas Ridwan.


Wacana ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pembahasan kebijakan politik nasional, sekaligus menjadi ujian konsistensi demokrasi Indonesia antara praktik elektoral dan nilai-nilai dasar negara. (Red) 

Bagikan:

Komentar