|
Menu Close Menu

Subkontraktor Proyek SDN Brakas V Klaim Pembayaran Belum Tuntas, Alami Kerugian Rp7,7 Juta

Selasa, 27 Januari 2026 | 11.28 WIB

Kondisi SDN Brakas V Pulau Raas Sumenep.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep— Polemik proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Brakas V di Pulau Ra’as, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, persoalan muncul dari sisi pekerja lapangan yang mengaku belum menerima pembayaran secara penuh.


Zakki (45), tukang bangunan yang mengerjakan proyek tersebut melalui sistem subkontrak dari CV Andi Karya, menyatakan masih memiliki hak pembayaran yang belum diselesaikan hingga kini.


Kepada wartawan, Zakki mengungkapkan bahwa ia hanya menerima pembayaran sebesar Rp45 juta. Padahal, total biaya yang ia keluarkan selama proses pengerjaan mencapai Rp52,7 juta.


Dengan demikian, masih terdapat selisih pembayaran sebesar Rp7,7 juta yang menurutnya belum dilunasi oleh pihak pemberi pekerjaan.


“Yang dibayarkan baru Rp45 juta, sementara biaya yang saya keluarkan Rp52,7 juta. Artinya masih ada Rp7,7 juta yang belum dibayar,” ujar Zakki, Selasa (27/1/2026).


Ia mengaku telah berulang kali berupaya meminta kejelasan kepada Abdurrahman, pemilik CV Andi Karya. Upaya tersebut dilakukan baik melalui sambungan telepon maupun dengan mendatangi langsung kediaman yang bersangkutan.


Namun, hingga kini, Zakki menyebut belum ada realisasi pembayaran. Ia hanya menerima janji yang tak kunjung dipenuhi.


“Katanya akan dibayar kalau dananya sudah turun. Tapi sekarang dihubungi sudah tidak merespons,” katanya.


Situasi tersebut membuat Zakki merasa kecewa dan dirugikan. Ia berharap ada itikad baik dari pihak CV untuk menyelesaikan kewajiban kepada pekerja yang telah menyelesaikan tugas di lapangan.


Sebelumnya, Kepala SDN Brakas V, Aliyurrida, turut melakukan klarifikasi dengan mendatangi Zakki di kediamannya di Desa Ketupat, Pulau Ra’as. Klarifikasi itu dilakukan untuk memastikan duduk perkara persoalan proyek rehabilitasi sekolah.


Dari hasil pertemuan tersebut, Aliyurrida menyatakan bahwa persoalan pembayaran yang dialami Zakki berada di luar tanggung jawab pihak sekolah. Ia menegaskan, masalah tersebut sepenuhnya menjadi urusan antara pekerja dan CV pelaksana proyek.


Ia juga menyebut bahwa kewajiban yang sempat ditanggung oleh pihak sekolah telah diselesaikan oleh pemilik CV Andi Karya. Sementara pekerjaan yang disubkontrakkan kepada Zakki hanya sebatas pembersihan limbah proyek.


“Untuk yang menjadi tanggungan pihak sekolah sudah dilunasi. Adapun yang disubkontrakkan hanya pekerjaan pembersihan limbah,” ujar Aliyurrida.


Meski demikian, pihak sekolah membenarkan bahwa hingga saat ini masih terdapat persoalan hak Zakki yang belum diselesaikan oleh pihak CV.


Di sisi lain, limbah bangunan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik memang telah dibersihkan. Namun, sisa gundukan tanah serta pagar sekolah yang rusak dilaporkan belum diperbaiki sepenuhnya.


Aliyurrida juga mengungkapkan bahwa Inspektorat Kabupaten Sumenep telah menjalin komunikasi dengan pihak sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kondisi bangunan pascarehabilitasi.


Hingga berita ini diturunkan, Abdurrahman selaku pemilik CV Andi Karya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan masih belum mendapat tanggapan. (Yud) 

Bagikan:

Komentar