![]() |
| Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat kunjungan ke Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat di Bandung.(Dok/Istimewa). |
Dorongan tersebut disampaikan Willy usai pertemuan tim kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat di Bandung, Kamis (22/1/2026).
Menurut Willy, Komisi XIII tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang salah satu fokus utamanya adalah perbaikan tata kelola. Jawa Barat dipandang strategis karena memiliki persoalan kompleks sekaligus potensi untuk dikembangkan sebagai contoh praktik terbaik.
“Kami sedang membentuk Panja Pemasyarakatan. Jawa Barat menjadi penting karena menyimpan beragam persoalan, namun juga peluang untuk dikembangkan sebagai best practice,” ujarnya.
Ia menyebut, Komisi XIII mendorong sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat untuk dijadikan percontohan. Percontohan tersebut mencakup aspek tata kelola hingga peningkatan produktivitas warga binaan.
Kunjungan kerja tersebut juga diisi dengan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru. Willy menilai, kedua regulasi ini membawa konsekuensi besar dalam implementasi di lapangan dan membutuhkan persiapan yang matang.
“Ini bukan pekerjaan satu tahap atau satu aktor. Diperlukan kolaborasi multi-tahap dan multi-aktor,” kata Legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Ia menegaskan, penerapan undang-undang baru harus disesuaikan dengan konteks sosial dan karakteristik daerah. Pendekatan seragam dinilai tidak akan efektif dalam menjawab kebutuhan di setiap wilayah.
Sebagai bagian dari persiapan, Komisi XIII telah berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga penggiat sosial.
Masukan dari berbagai pihak tersebut dibutuhkan agar pelaksanaan pidana alternatif, seperti kerja sosial, dapat berjalan optimal dan relevan dengan kebutuhan daerah.
“Setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda. Di Jawa Barat ada isu sungai, sampah perkotaan, dan persoalan lingkungan. Pendekatannya tidak bisa disamaratakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Willy menilai masa transisi pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai momentum penting transformasi sistem pemasyarakatan. Orientasi pemidanaan ke depan tidak lagi bertumpu pada lembaga pemasyarakatan semata.
Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), menurutnya, harus diperkuat sebagai bagian dari pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan berkelanjutan.
“Transformasi ini membutuhkan kerja sama dan keterbukaan banyak pihak. Harapannya, Jawa Barat dapat menjadi laboratorium kebijakan berbasis temuan lapangan,” pungkas Willy. (Tim)


Komentar