|
Menu Close Menu

Aturan Baru Pembatasan Medsos Anak Mulai Berlaku, Lia Istifhama Tekankan Sinergi Edukasi dan Peran Orang Tua

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11.31 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak mulai 28 Maret 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di tengah dinamika ruang digital yang semakin kompleks.


Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan bahwa aturan tersebut mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mematuhi regulasi ini tanpa pengecualian.


“Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ruang digital yang aman. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai dalam melindungi pengguna anak,” ujarnya, Sabtu (28/03/2026). 


Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi nasional merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh entitas bisnis digital. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan ramah bagi generasi muda.


Meski demikian, Lia menekankan bahwa pembatasan saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan penguatan literasi digital.


“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” jelasnya.


Menurutnya, anak-anak perlu dibekali kemampuan untuk tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu bersikap bijak dan kritis dalam berinteraksi di dunia digital.


Selain regulasi dan edukasi, keterlibatan orang tua juga menjadi faktor kunci dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini. Orang tua diharapkan aktif mengawasi serta membimbing anak dalam penggunaan media sosial, sehingga tercipta keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan dari berbagai risiko digital.


Adapun kebijakan pembatasan ini ditujukan untuk menekan sejumlah risiko yang selama ini mengintai anak di dunia maya, seperti kecanduan media sosial, perundungan daring (cyberbullying), paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga ancaman terhadap keamanan data pribadi.


Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengumumkan bahwa pembatasan usia akses media sosial akan diterapkan secara nasional mulai 28 Maret 2026.


Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun ekosistem digital yang aman dan berkeadaban. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama agar aturan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi perlindungan anak di Indonesia. (Red) 

Bagikan:

Komentar