![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama saat hadir dalam acara Seminar Nasional Musyawarah Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jawa Timur yang berlangsung di BBPPMPV BOE Malang. (Dok/Istimewa). |
Seminar menghadirkan Dr. Hj. Lia Istifhama, S.H.I., S.Sos., S.Sos.I., M.E.I., Anggota DPD Republik Indonesia Daerah Pemilihan Jawa Timur, sebagai narasumber utama. Melalui materi bertajuk "Partisipasi Pelajar: Memutus Rantai Kekerasan Demi Pendidikan Inklusif dan Berkeadilan", Lia mengajak generasi muda menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dalam paparannya, Senator yang akrab disapa Ning Lia menegaskan bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk tindakan fisik. Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga bentuk kekerasan yang perlu dipahami seluruh pelajar, yakni kekerasan langsung, kekerasan struktural, dan kekerasan kultural.
Menurutnya, pemahaman tersebut menjadi langkah awal agar pelajar mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan yang selama ini kerap dianggap sebagai hal biasa.
"Kekerasan tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat. Ada luka psikologis, diskriminasi, bahkan budaya yang tanpa disadari membenarkan tindakan yang merugikan orang lain. Karena itu, pelajar harus menjadi bagian dari solusi dengan berani menolak segala bentuk kekerasan dan membangun budaya saling menghormati," ujar Lia, pada Sabtu (4/7).
Lia menjelaskan bahwa kekerasan seksual memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada sekadar tindakan fisik.
Ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual dapat berupa ucapan, tindakan, maupun perilaku yang membuat seseorang dipaksa atau merasa tidak nyaman terhadap aktivitas seksual yang tidak dikehendaki.
Bentuknya antara lain pelecehan verbal, intimidasi seksual, penyebaran konten intim tanpa izin, eksploitasi digital, hingga tindakan yang melibatkan pemaksaan terhadap korban.
"Banyak korban tidak menyadari bahwa mereka mengalami kekerasan seksual karena pelakunya menggunakan tekanan psikologis, ancaman, atau manipulasi. Oleh sebab itu, edukasi menjadi benteng utama agar pelajar mampu mengenali, mencegah, dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan," tegas Lia.
Dalam pemaparanya, Lia juga menguraikan dampak kekerasan seksual yang tidak berhenti pada saat kejadian.
Korban dapat mengalami gangguan kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, trauma berkepanjangan, hingga kehilangan rasa percaya diri.
Selain itu, kesehatan fisik, prestasi akademik, hubungan sosial, bahkan masa depan ekonomi korban juga berpotensi terganggu apabila tidak mendapatkan pendampingan yang tepat.
"Setiap korban memiliki pengalaman yang berbeda. Karena itu, dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta lingkungan yang tidak menghakimi menjadi faktor penting dalam proses pemulihan," ungkap Lia. (Red)


Komentar