![]() |
| Kegiatan diskusi yang digelar RLD bekerja sama dengan PFI dan FJN di Hanaka Social Space, Surabaya.(Dok/Istimewa). |
Pandangan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang diselenggarakan Rumah Literasi Digital (RLD) bekerja sama dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang maupun lembaga melalui hasil pencarian di internet.
Karena itu, menurutnya, pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan secara etis, seperti memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan meminta pihak ketiga menghapus produk jurnalistik.
"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," ujar Fatchur saat memaparkan materi Reputasi Digital, Hak Individu dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital.
Ia juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi menyebabkan situs media ditangguhkan, meskipun konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.
Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan bahwa permintaan penghapusan informasi di ruang digital memiliki mekanisme yang berbeda sesuai jenis kontennya.
Menurutnya, permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers.
"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," katanya.
Aulia menambahkan, sebuah pemberitaan memang dapat berdampak terhadap reputasi seseorang. Namun, berita juga memiliki fungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, sekaligus referensi bagi masyarakat sehingga mengandung nilai kepentingan publik.
Pandangan senada disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," tegasnya.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.
Menurutnya, karakter media digital membuat informasi dapat tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara tepat.
"Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan perkembangan ruang digital menghadirkan tantangan baru dalam menyeimbangkan hak individu atas reputasi dengan kepentingan publik terhadap informasi.
Ia menegaskan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Andika juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak maupun mengubah atau menghapus informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," katanya.
Melalui diskusi tersebut, para peserta diharapkan semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers, sehingga perlindungan terhadap hak individu dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi.
Kegiatan Jagongan Bareng RLD ini terselenggara atas kolaborasi Rumah Literasi Digital (RLD), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN), dengan dukungan PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast. (Red)


Komentar