|
Menu Close Menu

DPR RI Soroti Turunnya Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Wacana Pajak JHT

Kamis, 09 Juli 2026 | 23.07 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Balikpapan– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti penurunan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur (Kaltim) serta wacana pengenaan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2026).


Nurhadi mengungkapkan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur pada 2026 mengalami penurunan sekitar 120 ribu peserta dibandingkan tahun 2025. Menurutnya, penurunan tersebut diduga dipengaruhi tidak berlanjutnya program pembiayaan kepesertaan bagi pekerja rentan yang sebelumnya dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.


Karena itu, legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI tersebut meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai penyebab dihentikannya program tersebut. Ia juga meminta dijelaskan apakah penurunan kepesertaan dipengaruhi kebijakan transfer anggaran dari pemerintah pusat atau terdapat faktor lain.


"Saya menanyakan kaitannya dengan penurunan peserta BPJS Ketenagakerjaan tingkat provinsi dari 2025 ke 2026. Turunnya sekitar 120 ribu peserta. Apakah karena anggaran pekerja rentan tidak berlanjut, atau ada faktor-faktor lain? Ini perlu dijelaskan," ujar Nurhadi.


Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan harus menjadi komitmen seluruh pemerintah daerah tanpa memandang pergantian kepemimpinan. Menurutnya, pekerja rentan merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan karena jaminan sosial merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat selain layanan kesehatan.


"Siapa pun kepala daerahnya, kita harus memiliki political will untuk melindungi pekerja rentan. Jaminan sosial merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi," tegasnya.


Selain menyoroti persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah, Nurhadi juga memberikan perhatian terhadap wacana pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan menjadi pembahasan publik.


Menurutnya, rencana tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai JHT merupakan bagian dari program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, sehingga kebijakan perpajakan terhadap manfaat tersebut harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum.


Nurhadi berharap Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan masukan yang komprehensif kepada pemerintah sebelum kebijakan tersebut diputuskan.


"Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program jaminan sosial bagi pekerja. Karena itu, saya berharap Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan masukan yang komprehensif kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja," pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar