![]() |
| Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini.(Dok/Istimewa). |
Usulan tersebut disampaikan LPKAN dalam rilis resmi yang diterbitkan pada Kamis (9/7/2026). Menurut LPKAN, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi sebagai amanah konstitusi sekaligus menjaga semangat Reformasi 1998 dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Dalam pernyataannya, LPKAN juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri atas pengungkapan sejumlah kasus korupsi besar, seperti dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga temuan terbaru Kortastipidkor berupa uang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura di Kafe de'Clan pada 8 Juli 2026.
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini, menilai capaian tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Namun, menurutnya, masyarakat juga mengharapkan pengembalian kerugian negara dan efek jera bagi pelaku korupsi.
"Prestasi APH ini adalah cahaya di tengah gelap. Bukti Reformasi belum mati. Namun rakyat juga berhak bertanya, kapan uang triliunan itu kembali? Kapan koruptor besar benar-benar jera?" ujarnya.
Pihaknya berpandangan korupsi saat ini telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap masyarakat, keuangan negara, hingga masa depan pembangunan nasional.
Menurut lembaga tersebut, praktik korupsi yang melibatkan jaringan lintas lembaga dan lintas negara membutuhkan langkah penanganan yang lebih terintegrasi agar aparat penegak hukum tidak bekerja secara terpisah.
Ia menilai pembentukan Satgas melalui Perpres dapat menjadi solusi konstitusional untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam percepatan pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.
Dalam usulannya, Satgas tersebut diharapkan memiliki lima mandat utama, yakni melakukan orkestrasi nasional dengan menyatukan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, BPK, dan Kementerian Keuangan dalam satu koordinasi, mempercepat penyelesaian klaster perkara korupsi besar, mengoptimalkan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri, mendorong perbaikan sistem pencegahan korupsi di sektor strategis, serta memperkuat dukungan terhadap aparat penegak hukum agar bebas dari intervensi.
"Dengan Perpres ini kita tidak menggurui APH. Kita justru menguatkan tangan APH. Karena semangat Reformasi menuntut negara hadir dengan keberanian luar biasa untuk melawan kejahatan luar biasa," kata Ali.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi demi menjaga amanah konstitusi dan cita-cita Reformasi.
"Bapak Presiden, sejarah mencatat. Terbitkan Perpres. Bentuk Satgas. Pimpin langsung. Ini bukan soal popularitas, ini soal menyelamatkan NKRI. Demi UUD 1945, demi Reformasi, demi masa depan rakyat," tutup Ali. (Red)


Komentar