![]() |
| KTU SMKN 5 Jember, Nurkholis.(Dok/Istimewa). |
Daftar tersebut berisi sekitar sepuluh item, mulai dari seragam putih abu-abu, seragam pramuka, pakaian olahraga, hingga atribut seperti dasi dan ikat pinggang. Seluruh paket disebut disediakan melalui koperasi sekolah.
Meski pihak sekolah menyatakan tidak menjual seragam, fakta bahwa pembelian difasilitasi di lingkungan sekolah melalui koperasi menimbulkan pertanyaan: jika sekolah benar-benar tidak berbisnis, mengapa ruang penjualan itu tetap tersedia?
Kepala Tata Usaha SMKN 5 Jember, Nurkholis, berdalih sekolah hanya menyediakan bagi siswa yang ingin membeli.
"Pada prinsipnya sekolah tidak menjual seragam. Sekolah hanya menyediakan bagi siswa yang ingin membeli," ujarnya, Kamis (09/07/2026).
Namun penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan. Saat ditanya mengapa sekolah tetap memfasilitasi penjualan seragam yang sebenarnya dapat dibeli bebas di luar sekolah, tidak ada jawaban yang tegas.
Lebih mengejutkan lagi, pihak sekolah juga mengaku tidak memiliki data berapa jumlah siswa baru yang membeli seragam melalui koperasi.
"Data jumlah pembelinya belum kami miliki. Yang jelas sifatnya pesan ke koperasi," katanya.
Persoalan ini bukan kali pertama mencuat. Pada tahun sebelumnya SMKN 5 Jember juga sempat menjadi sorotan karena persoalan serupa. Kini, pada SPMB 2026, praktik serupa kembali muncul seolah tidak pernah ada evaluasi. (Eko)


Komentar