Lensajatim.id, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Perkara tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sesuai arahan Presiden.
"Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden," ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).
Selain mendukung proses hukum yang tengah berjalan, CERI juga mendorong penyidik memperluas pendalaman perkara dengan mengambil sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian kualitas batu bara yang dipasok.
CERI juga meminta agar penyidik menelusuri peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok batu bara, khususnya terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun akibat terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa angka tersebut masih berupa indikasi awal dan belum merupakan hasil audit final.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi. Di sisi lain, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sid)


Komentar