![]() |
| Direktur Rumah Institute, Irwan Hidayat.(Dok/Istimewa). |
Direktur Rumah Institute, Irwan Hidayat, mengatakan mencuatnya perkara tersebut menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia dilakukan tanpa membedakan jabatan maupun institusi.
Menurutnya, setiap dugaan yang telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum wajib diproses secara objektif hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Irwan mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri yang tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara batu bara blackout PLN. Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum.
"Polri harus diberi ruang untuk bekerja secara independen dan profesional. Jika memang ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan hingga tuntas tanpa melihat jabatan maupun institusi tempat seseorang berada," ujar Irwan, Kamis, (09/07/2026).
Ia menambahkan, penemuan barang bukti berupa uang dalam jumlah besar saat penggeledahan menjadi dasar yang cukup bagi penyidik untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh.
Menurut Irwan, masyarakat saat ini menunggu adanya kepastian hukum melalui proses yang terbuka sehingga tidak memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
"Publik tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan menginginkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan. Tidak boleh ada kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam ke luar, tetapi tumpul ke dalam," katanya.
Lebih lanjut, Irwan menilai perkembangan perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, ia meminta Presiden memastikan seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Kami meminta Presiden menunjukkan komitmen yang nyata dengan memastikan seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen. Jangan sampai ada intervensi yang menghambat proses penyidikan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat sipil, kalangan akademisi, media, serta seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses hukum secara objektif dan bertanggung jawab. Menurut Irwan, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan hak setiap pihak tetap dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan, Rumah Institute mendukung penuh langkah Polri dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Jampidsus secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Rumah Institute berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, kami mendukung penuh Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Jampidsus secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan mengungkap perkara ini akan menjadi bukti bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih," ujarnya.
Irwan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan sekadar penyelesaian satu kasus, melainkan kredibilitas sistem penegakan hukum Indonesia secara keseluruhan.
Menurutnya, apabila proses hukum berlangsung terbuka, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang sah, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi akan semakin menguat. Sebaliknya, jika muncul kesan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu, kepercayaan publik terhadap supremasi hukum akan semakin terkikis. (Red)


Komentar