|
Menu Close Menu

Cegah TPPO-TPPM, Willy Aditya Dorong Pengawasan Imigrasi Diperkuat dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 10 September 2026 | 19.14 WIB

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Tangerang – Bandara Soekarno-Hatta sebagai salah satu gerbang utama perlintasan internasional memiliki posisi strategis dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).


Karena itu, fungsi pengawasan keimigrasian dinilai harus diperkuat sejak sebelum keberangkatan hingga pemeriksaan di perbatasan.


“Perhatian utama kami adalah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), khususnya bagaimana fungsi keimigrasian mampu melakukan pencegahan sejak sebelum keberangkatan hingga pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” ungkap Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (8/9/2026).


Menurutnya, penguatan pencegahan TPPO dan TPPM harus dilakukan secara menyeluruh.


Langkah itu mencakup edukasi masyarakat, proses penerbitan paspor, hingga pemeriksaan di TPI.


Upaya tersebut penting untuk memutus keberangkatan nonprosedural sekaligus mengungkap jaringan yang berada di baliknya.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan bahwa pencegahan telah dilakukan melalui pendekatan dari hulu hingga hilir.


Saat ini, Kanim Soetta membina tiga desa/kelurahan binaan imigrasi, yakni Kelurahan Pegadungan, Cengkareng Timur, dan Duri Kosambi.


Pemetaan menunjukkan adanya kerawanan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.


Kerawanan tersebut terutama dipicu iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi atau penyalahgunaan visa kunjungan.


Negara tujuan yang dinilai rawan antara lain Kamboja, Malaysia, dan Brunei Darussalam.


Pada tahap pelayanan paspor, Kanim Soetta mencatat 38 pembatalan paspor yang terindikasi TPPO pada 2025 dan tujuh pembatalan hingga 2026.


Sementara pada tahap pemeriksaan perbatasan, tercatat 1.903 penundaan keberangkatan pada 2025 dan 1.019 orang hingga Agustus 2026.


Galih menuturkan, setiap permohonan paspor atau calon penumpang yang terindikasi mencurigakan akan dirujuk kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.


Mereka selanjutnya menjalani wawancara dan pemeriksaan lebih mendalam.


Data intelijen kemudian diintegrasikan dengan sistem pengawasan.


Data tersebut dapat digunakan petugas TPI maupun Passenger Analysis Unit (PAU) untuk mendeteksi calon penumpang yang memiliki indikator risiko.


Komisi XIII berharap penguatan pencegahan tersebut tidak hanya mengandalkan pemeriksaan di bandara.


Edukasi dan koordinasi lintas sektor juga perlu diperkuat sehingga potensi korban maupun jaringan TPPO dan TPPM dapat dideteksi sejak dini. (Red) 

Bagikan:

Komentar