|
Menu Close Menu

IPNU-IPPNU Sumenep Desak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Ayahnya Sendiri Diusut Tuntas

Jumat, 04 September 2026 | 09.17 WIB

Pengurus PC IPNU-IPPNU Sumenep dalam sebuah rapat.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep — Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Sumenep mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.


Kasus tersebut mencuat setelah Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun. Polisi mengamankan pria berinisial A.S. (41), yang diduga merupakan ayah kandung korban.


Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi berulang sejak 2021. Menanggapi perkara tersebut, PC IPNU-IPPNU Sumenep menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam segala bentuk kekerasan serta pelecehan seksual, terlebih terhadap anak yang seharusnya memperoleh perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari lingkungan terdekatnya.


Ketua PC IPNU Sumenep, Ainul Yakin, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan domestik ataupun ditutup-tutupi.


“Kami mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Rubaru. Anak harus menjadi pihak yang dilindungi, bukan justru menjadi korban kekerasan. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara serius, profesional, transparan, dan menindak tegas apabila seluruh unsur pidananya terbukti,” ujar Ainul Yakin, Kamis (03/09/2026). 


Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup berhenti pada proses hukum terhadap terduga pelaku. Perlindungan dan pemulihan korban juga harus menjadi perhatian utama.


PC IPNU Sumenep mendorong agar korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta jaminan keamanan selama proses penanganan perkara. Identitas dan privasi korban juga harus dijaga agar tidak menimbulkan trauma maupun stigma baru.


Senada, Ketua PC IPPNU Sumenep, Putri Ramadani, menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, maupun pemerintah.


“Kami berdiri bersama korban dan seluruh anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak. Penanganannya harus berpihak pada keselamatan, hak, dan masa depan korban,” tegas Putri.


PC IPNU-IPPNU Sumenep juga mengajak masyarakat tidak menormalisasi, membenarkan, ataupun menutupi segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat diminta berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang, dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan korban.


Bagi IPNU-IPPNU Sumenep, kekerasan seksual bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan masa depan generasi muda. Karena itu, upaya pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi perlindungan anak, penciptaan lingkungan aman, literasi mengenai kekerasan seksual, serta keberanian melawan budaya diam terhadap kasus kekerasan.


“Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan tegas. Jangan sampai korban mengalami kekerasan untuk kedua kalinya akibat stigma, tekanan sosial, maupun terbukanya identitas korban. Yang harus dilindungi adalah korban, sementara proses hukum terhadap pelaku harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Ainul Yakin.


PC IPNU dan IPPNU Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus mengambil peran dalam membangun lingkungan pelajar yang aman, sehat, berkarakter, serta bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. (MQ)

Bagikan:

Komentar