|
Menu Close Menu

PB HMI Tinjau Kembali SK Kepengurusan HMI Cabang Semarang, Tegaskan Pentingnya Konstitusi Organisasi

Kamis, 03 September 2026 | 12.22 WIB

Lensajatim.id, Semarang— Dinamika kepengurusan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang memasuki tahap evaluasi organisasi. Rapat Harian Pengurus Besar HMI (PB HMI) pada 28 Agustus 2026 melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Surat Keputusan (SK) Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H tentang kepengurusan HMI Cabang Semarang.


PK tersebut berkaitan dengan proses reshuffle kepengurusan yang dinilai belum memenuhi ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI, khususnya Pasal 30 ayat (17).


Rapat Harian PB HMI yang dipimpin Wasekjen PAO PB HMI, Umran Sulaiman, memutuskan hasil PK berkas reshuffle Pengurus HMI Cabang Semarang dengan mencabut keputusan Rapat Harian tanggal 7 Agustus 2026 karena dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi HMI.


ART Pasal 30 ayat (17) mengatur sejumlah pertimbangan dalam proses reshuffle, yakni keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat HMI Cabang, realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam satu semester, serta partisipasi dalam program kerja Cabang di luar bidang yang bersangkutan.


Tiga Unsur Reshuffle Jadi Perhatian


Dalam proses PK, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang diperhatikan. Tiga unsur utama yang menjadi perhatian meliputi keaktifan kader dalam rapat-rapat HMI Cabang, realisasi program kerja selama satu semester, serta partisipasi dalam program kerja Cabang di luar bidang yang bersangkutan.


Ketiga unsur tersebut menjadi bagian dari persoalan yang mendorong dilakukannya PK terhadap SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H.


Sekretaris Umum HMI Cabang Semarang, Fikhar Azqell, menilai PK merupakan bagian dari upaya mengembalikan mekanisme organisasi pada ketentuan konstitusi.


“Menurut saya, persoalan ini bukan tentang siapa yang mendapatkan jabatan dan siapa yang tidak mendapatkan jabatan. Yang harus kita lihat adalah apakah proses yang dilakukan sudah memenuhi ketentuan konstitusi organisasi atau belum,” ujar Fikhar.


Ia menegaskan, reshuffle merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang memiliki ketentuan dan pertimbangan sebagaimana diatur dalam ART HMI.


“ART Pasal 30 ayat (17) sudah memberikan parameter yang jelas. Ada keaktifan dalam rapat-rapat Cabang, ada realisasi program kerja selama satu semester, dan ada partisipasi dalam program kerja Cabang di luar bidang yang bersangkutan. Ketentuan ini tentu harus menjadi pertimbangan dalam setiap proses reshuffle,” jelasnya. 


Menurut Fikhar, apabila unsur-unsur tersebut belum terpenuhi atau belum menjadi pertimbangan secara memadai, keputusan yang dihasilkan dapat memperoleh peninjauan kembali.


“Kalau ada proses yang kemudian dipersoalkan secara konstitusional, maka mekanisme yang tepat adalah mengembalikannya kepada aturan. Kita menghormati proses Peninjauan Kembali yang dilakukan PB HMI dan berharap hasilnya benar-benar berpijak pada konstitusi, bukan pada kepentingan personal maupun kelompok,” tegasnya.


Status SK 467 Masih Dalam Evaluasi


Dengan dilaksanakannya PK oleh Rapat Harian PB HMI pada 28 Agustus 2026, SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H menjadi objek peninjauan terkait proses reshuffle yang mendasari penerbitannya.


Karena masih dalam tahap PK, proses tersebut secara redaksional tidak serta-merta dapat disebut sebagai pembatalan SK. Hasil akhir PK yang akan menentukan apakah SK tetap dipertahankan, mengalami perubahan, atau dinyatakan tidak berlaku.


Fikhar menyebut hal itu sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang harus dihormati.


“Kita serahkan proses ini kepada mekanisme yang berlaku di PB HMI. Bagi saya, yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap keputusan organisasi memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.


Sebelum SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H terbit, kepengurusan HMI Cabang Semarang mengacu pada SK Nomor 361/KPTS/A/08/1447 H yang menetapkan Nabil Muallif sebagai Ketua Umum dan Fikhar Azqell sebagai Sekretaris Umum.


Sementara SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H mencantumkan Nabil Muallif sebagai Ketua Umum dan Sofa Dzunnuhasani sebagai Sekretaris Umum.


Dengan adanya PK terhadap SK Nomor 467, dinamika kepengurusan tersebut kembali berada dalam ruang evaluasi organisasi di tingkat PB HMI. Penentuan status akhirnya tetap bergantung pada hasil PK sesuai mekanisme organisasi.


Konstitusi Jadi Jalan Penyelesaian


Fikhar berharap PK tidak dipandang sebagai pertentangan antarkader, melainkan mekanisme untuk memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai aturan.


“Kita tidak ingin persoalan ini menjadi konflik personal. HMI terlalu besar kalau hanya dipertarungkan dalam kepentingan jabatan. Yang harus kita pertahankan adalah konstitusi, marwah organisasi, dan keberlangsungan kaderisasi,” pungkasnya.


Rapat Harian PB HMI pada 28 Agustus 2026 menjadi momentum penting dalam penyelesaian dinamika kepengurusan HMI Cabang Semarang.


Melalui mekanisme PK, seluruh pihak kini menunggu keputusan akhir terkait keberlakuan SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H.


Persoalan reshuffle pada akhirnya bukan sekadar pergantian nama dalam struktur kepengurusan, tetapi juga memastikan setiap proses organisasi berjalan sesuai konstitusi yang telah disepakati bersama. (Ir) 

Bagikan:

Komentar