|
Menu Close Menu

Surya Paloh, Siti Nurbaya dan Reforma Agraria

Minggu, 15 November 2020 | 16.03 WIB

Moch Eksan


Oleh: Moch Eksan


Kendati Partai NasDem berada dalam partai koalisi pemerintah, Surya Paloh tetap kritis terhadap ketimpangan sosial, terutama penguasaan lahan. Pada HUT ke-2, Ormas Nasional Demokrat, 1 Februari 2012, ia mengemukakan data, bahwa 0,2 persen atau 460.000 penduduk Indonesia, menurut data BPN, menguasai 56 persen aset nasional. Sementara, 99,8 persen rakyat hanya menguasai 44 persen tanah nasional. Ketimpangan ini produk dari oligarki ekonomi yang menimbulkan fragmentasi negara dan disintegrasi ekonomi.


Pada saat Partai NasDem dipercaya menduduki jabatan menteri di kabinet Jokowi 1 dan 2, Surya Paloh tetap mempertahankan Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebab, kementerian LHK ini menjadi ujung tombak dari perhatian Partai NasDem dalam melakukan reformasi agraria. 


Menteri kelahiran, Jakarta, 28 Juli 1956 ini, memiliki kedudukan istimewa di hadapan Surya Paloh dan Partai NasDem. Seorang menteri yang paling lama dibandingkan dengan kader-kader Partai NasDem yang lain. Seperti Laksamana (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Menkopolhukam (27 Oktober 2014-12 Agustus 2015),  Ferry Mursyidan Baldan sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (27 Oktober 2014-27 Juli 2016), HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung (2014-2019), Enggartiasto Lukita sebagai Menteri Perdagangan (27 Juli 2016-23 Oktober 2019), Johnny Gerard Plate sebagai Menkoinfo (2019-sekarang), dan Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian (2019-sekarang).


Bisa dipahami, mantan Sekjen Kemendagri dan DPD RI ini bisa bertahan lebih lama, Surya Paloh menaruh kepercayaan yang tinggi untuk menuntaskan reforma agraria yang diyakini akan membawa kemajuan sosial ekonomi yang berkeadilan. Dimana arah perjuangan Partai NasDem, adalah mewujudkan bangsa yang adil, makmur dan sejahtera. Tanpa reforma agraria, maka kemajuan pembangunan akan memperlebar ketimpangan sosial yang bisa menjadi bom waktu bagi kerusuhan dan disintegrasi nasional.


Kementerian LHK alat perjuangan ideologis dan tehnis Partai NasDem dalam berbakti dan mengabdi untuk negeri. Nampak Surya Paloh tak ada keraguan sedikit pun terhadap kualitas, kapasitas, profesionalitas dan integritas Siti Nurbaya dalam membawa misi besarnya. Keduanya sudah lama kenal baik sebagai senior dan yunior di FKPPI, dan sesama berasal dari putra-putri Polri. Sebuah misi besar untuk menyelamatkan Indonesia dari gerakan seperti Occupy Wallstreet di Amerika Serikat.


Pilihan Surya Paloh tak salah, kinerja Kementerian LHK diapresiasi oleh Komisi IV DPR RI dalam pengelolaan program dan anggaran. Terutama program penghutanan sosial yang menjadi program prioritas pemerintah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pinggiran hutan, mengurangi konflik lahan serta kedepan membantu mengentas kemiskinan.


Siti Nurbaya telah menyiapkan 2,6 juta hektar dari target 4,9 juta hektar lahan hutan untuk diredistribusi kepada masyarakat. Ini merupakan program percepatan program reforma agraria pemerintah yang ditetapkan sejak 2015. Lahan dari kawasan hutan merupakan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) yang berasal dari  Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).


Proses redistribusi lahan hutan mengacu pada Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta Permen LHK Nomor P 86/MENLHK/SETJEN/10/2016 tentang Penghutanan Sosial. Intinya, masyarakat hutan secara yuridis dan administratif  mempunyai hak mengelola, menjadi mitra kementerian LHK serta mendapat ijin memanfaatkan lahan hutan demi kesejahteraan dan pelestarian fungsi hutan. Ternyata, terobosan salah satu menteri perempuan Jokowi ini cukup efektif mengurangi kasus kebakaran hutan yang jadi musibah tahunan dan menimbulkan asap yang mengganggu warga dan negara tetangga.


Program penghutanan sosial merupakan salah satu program unggulan Jokowi. Program ini dari segi target masih belum memenuhi jumlah lahan hutan yang akan diredistribusi kepada masyarakat. Siti Nurbaya masih punya PR untuk menyiapkan 2,3 juta hektar lahan hutan untuk program percepatan program reforma agraria. Apalagi, sebelum Jokowi,  akses terhadap lahan hutan tak berkeadilan dan sangat timpang.


Sebagai ilustrasi, dari 2,8 juta hektar kebun sawit di kawasan hutan, 35 persen dikuasai masyarakat, dan 65 persen dikuasai oleh pengusaha. Mereka adalah pengusaha dari APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) mendapat konsesi penguasaan tanah per unit seluas 107 ribu hektar. Pemerintah semenjak 1991, kata Dianto Bachriadi dan Gunawan Wiradi dalam buku: Enam Dekade Ketimpangan, Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia (2011), mencatat 567 ijin konsesi   bagi pengusaha. Total luas lahan yang dieksplorasi dan dieksploitasi untuk perusahaan perkebunan, industri dan tambang seluas 60,2 juta hektar.


Semenjak itulah, konflik agraria banyak mengemuka, bersamaan pergeseran paradigma dari "tanah rakyat" pada Orde Lama ke "tanah negara" pada Orde Baru. Konflik agraria itu melibatkan 1 juta lebih penduduk dengan luas lahan 10,5 juta hektar seluruh propinsi. Dan semenjak 1988-2019, konflik agraria itu telah menelan korban jiwa sebanyak 673,8 ribu orang yang meninggal dunia. Konflik agraria itu lebih banyak sengketa tanah antara rakyat dan pemerintah. Sehingga, Perpres Jokowi di atas merupakan kemauan baik pemerintah sekaligus keberpihakan pemerintah pada masyarakat. Tak ada alasan lagi, bagi siapa pun dan dari lembaga negara manapun, untuk tak menyelesaikan konflik agraria dengan baik, adil dan damai.


Surya Paloh dan Siti Nurbaya  memiliki kemauan yang sama dengan Jokowi, untuk melakukan percepatan terhadap reforma agraria.  Dua tokoh Partai NasDem tersebut, terlepas dari konflik kepentingan pribadi dan koorporasi dalam konteks ini, kecuali hanya ingin melihat rakyat dapat memiliki aset dan akses terhadap tanah nasional secara adil dan merata. Tanah merupakan sumber kesejahteraan ekonomi rakyat, baik sandang, pangan maupun papan.  Semoga!


Moch Eksan, Pendiri Eksan Institute.

Bagikan:

Komentar