|
Menu Close Menu

Apresiasi SE Kapolri terkait UU ITE, Begini Penjelasan Sekjen Garda Pemuda NasDem

Jumat, 26 Februari 2021 | 11.59 WIB

Moh. Haerul Amri, Sekeretaris Jenderal Garda Pemuda NasDem (Dok/Istimewa)


lensajatim id Jakarta-
Baru-baru ini Kapolri mengeluarkan Surat Edaran No. SE/2/11/2021 terkait UU ITE tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.


Salah satu poin dalam surat edaran yang ditandatangi Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo adalah permintaan kepada penyidik untuk mengedepankan _restorative justice_.


Sekeretaris Jenderal Garda Pemuda NasDem, Moh. Haerul Amri mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolri. Pasalnya di media sosial banyak sekali kasus terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik (Kamis, 25/2/2021).


"Kami mendukung apa yang dilakukan Kapolri, sehingga setiap laporan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dapat diberi ruang jalan damai selama tidak menyangkut narasi yang bersifat hoaks, mengandung SARA, radikalisme, sparatisme dan unsur pidana lainnya", ungkapnya.


Lebih lanjut, pemuda yang juga menjabat Ketua DPP Partai Bidang Pemuda dan Olahraga mengajak para pengguna medsos untuk bisa bersikap bijak.


"Saya mengajak kepada generasi muda khususnya, untuk turut menggunakan media sosial secara baik sesuai dengan karakteristik bangsa kita yang sopan, beretika, berbudaya sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat dan produktif".


Selain itu, Aam -sapaan Moh. Haerul Amri- yg juga menjadi wakil ketua umum PP GP Ansor mendorong kepada para pengguna media sosial agar bersikap bijak, setiap masukan, kritikan dan konten-konten lainnya jangan sampai menggunakan kata-kata dan tindakan yang bisa melanggar hukum dan setiap mendapatkan berita atau isu yang masih bersifat sumir seyogyanya ada proses tabayyun atau konfirmasi terlebih dahulu sebelum menshare berita tersebut.  Kita negara hukum, setiap perilaku yang melanggar hukum tentu akan ditindak secara tegas", tutupnya.

Bagikan:

Komentar