|
Menu Close Menu

Minta 4 IRT di NTB Dibebaskan, Sahroni Siap Jadi Penjamin

Senin, 22 Februari 2021 | 12.37 WIB

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni (memakai jas) dalam sebuah acara bersama Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan (Dok/IG_ahmadsahroni88)


lensajatim id Jakarta-
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni  meminta penahanan terhadap empat orang ibu rumah tangga (IRT) bersama bayinya yang masih menyusui, di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dibebaskan.  Apalagi, kasus penahanan tersebut hanya persoalan melempar atap gudang rokok perusahaan UD Mawar, di Desa Wajageseng.


Permintaan tersebut, kata Bendahara Umum DPP Partai Nasdem demi mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia menilai memenjarakan IRT itu kurang bijak. Sebab para IRT yang ditahan juga turut membawa bayinya.


"Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya," tegas Sahroni dilansir Viva.co.id. Senin (22/02/2021).


Sahroni menilai, hal tersebut sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Untuk itu dirinya  sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka.


Tidak tanggung-tanggung, dalam kausus tersebut, Sahroni menjadi penjamin, agar keempat IRT tersebut bisa dibebaskan. Ia meminta petugas dalam melakukan penegakkan hukum, harusnya para petugas juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh.


Sahroni menjelaskan,  kasus ini,  para IRT melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga.


"Apalagi sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih," tegas Roni.


Sehingga menurutnya, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Selaku Komisi III dirinya menilai hal tersebut sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan.


Seperti sempat viral dan ramai jadi pemberitaan, empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya. Dua dari mereka harus membawa anaknya yang masih bayi berada di balik jeruji karena mesti menyusui.


Itu bermulai dari keempat IRT sebelumnya melempar pabrik rokok yang ada di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan dan justru pabrik memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.


Adapun para  IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-tujuh tahun atas tuduhan pengerusakan (Redaksi)

Bagikan:

Komentar